KEBIJAKAN CUKAI

Penjual Eceran Minuman Beralkohol Wajib Punya NPPBKC, Begini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 15 Februari 2024 | 12:30 WIB
Penjual Eceran Minuman Beralkohol Wajib Punya NPPBKC, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Kewajiban kepemilikan NPPBKC tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023. Merujuk pada beleid tersebut, NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha tempat penjualan eceran MMEA.

“Kewajiban memiliki NPPBKC untuk menjalankan kegiatan sebagai…Pengusaha Tempat Penjualan Eceran…, hanya berlaku untuk…Pengusaha Tempat Penjualan Eceran barang kena cukai berupa…minuman mengandung etil alkohol.” bunyi Pasal 2 PMK 66/2018, dikutip pada Kamis (15/2/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Namun, kewajiban kepemilikan NPPBKC tersebut dikecualikan terhadap pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) MMEA dengan kadar paling tinggi 5%.

Untuk dapat diberikan NPPBKC, pengusaha TPE harus memenuhi 5 persyaratan. Pertama, memiliki izin usaha dari instansi-instansi terkait, yakni instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata.

Permohonan NPPBKC diajukan kepada Menteri Keuangan u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi TPE. Permohonan tersebut diajukan menggunakan dokumen cukai sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf B PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Kedua, mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC. Ketiga, menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai (BKC). Keempat, menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaan. Kelima, menyerahkan surat pernyataan bermeterai.

Surat pernyataan menyatakan pengusaha yang bersangkutan tidak keberatan jika NPPBKC yang telah diberikan dicabut atau dibekukan bila memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya, dengan nama TPE lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/terdahulu.

Surat pernyataan tersebut juga menyatakan kesiapan pengusaha untuk bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilakukan di TPE. Selain syarat-syarat itu, pengusaha TPE juga harus memperhatikan ketentuan lokasi bangunan atau tempat usaha yang digunakan sebagai TPE.

Sesuai dengan Pasal 10 PMK 66/2018, lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai TPE harus memiliki jarak lebih dari 100 meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif