Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Kewajiban kepemilikan NPPBKC tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023. Merujuk pada beleid tersebut, NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha tempat penjualan eceran MMEA.
“Kewajiban memiliki NPPBKC untuk menjalankan kegiatan sebagai…Pengusaha Tempat Penjualan Eceran…, hanya berlaku untuk…Pengusaha Tempat Penjualan Eceran barang kena cukai berupa…minuman mengandung etil alkohol.” bunyi Pasal 2 PMK 66/2018, dikutip pada Kamis (15/2/2024).
Namun, kewajiban kepemilikan NPPBKC tersebut dikecualikan terhadap pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) MMEA dengan kadar paling tinggi 5%.
Untuk dapat diberikan NPPBKC, pengusaha TPE harus memenuhi 5 persyaratan. Pertama, memiliki izin usaha dari instansi-instansi terkait, yakni instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata.
Permohonan NPPBKC diajukan kepada Menteri Keuangan u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi TPE. Permohonan tersebut diajukan menggunakan dokumen cukai sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf B PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023.
Kedua, mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC. Ketiga, menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai (BKC). Keempat, menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaan. Kelima, menyerahkan surat pernyataan bermeterai.
Surat pernyataan menyatakan pengusaha yang bersangkutan tidak keberatan jika NPPBKC yang telah diberikan dicabut atau dibekukan bila memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya, dengan nama TPE lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/terdahulu.
Surat pernyataan tersebut juga menyatakan kesiapan pengusaha untuk bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilakukan di TPE. Selain syarat-syarat itu, pengusaha TPE juga harus memperhatikan ketentuan lokasi bangunan atau tempat usaha yang digunakan sebagai TPE.
Sesuai dengan Pasal 10 PMK 66/2018, lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai TPE harus memiliki jarak lebih dari 100 meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.