KEBIJAKAN PAJAK

Penjelasan Sri Mulyani Soal Insentif Pajak untuk Sektor Usaha

Dian Kurniati | Selasa, 14 Desember 2021 | 12:00 WIB
Penjelasan Sri Mulyani Soal Insentif Pajak untuk Sektor Usaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan terus memberikan berbagai dukungan kepada UMKM dan sektor usaha yang masih tertekan akibat pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 memberikan tekanan yang berbeda terhadap masing-masing sektor usaha. Pada sektor yang belum pulih, pemerintah akan terus memberikan stimulus, termasuk insentif pajak.

"Pemerintah akan terus menggunakan instrumen APBN, baik itu instrumen pajak seperti insentif perpajakan atau pajak yang ditanggung pemerintah, maupun dari sisi instrumen belanja," katanya, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Sri Mulyani menuturkan data penerimaan pajak hingga saat ini menunjukkan sektor-sektor tertentu mendulang keuntungan besar selama pandemi Covid-19 seperti komunikasi serta kesehatan dan farmasi. Namun, terdapat juga sektor-sektor usaha yang masih dalam tekanan.

Dia menyebut sektor yang belum pulih misalnya transportasi dan akomodasi yang kegiatan bisnisnya sangat sensitif terhadap mobilitas masyarakat. Meski demikian, lanjutnya, tren pemulihan sektor usaha terlihat makin merata.

"Dari sisi penerimaan perpajakan, kami melihat pemulihan ekonomi sudah makin merata ke semua sektor, bahkan manufaktur dan perdagangan, dua sektor yang memberikan kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak juga sudah menunjukkan pemulihan," ujarnya.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Sri Mulyani yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pelaksana World Bank ini menambahkan APBN akan berperan sebagai instrumen yang mendukung pemulihan sektor usaha. Secara bersamaan, pemerintah juga terus melakukan reformasi di bidang fiskal.

Saat ini, pemerintah telah menyiapkan pagu pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022 senilai Rp414 triliun, yang terbagi untuk bidang kesehatan senilai Rp117,9 triliun, perlindungan masyarakat Rp154,8 triliun, dan penguatan pemulihan ekonomi Rp141,4 triliun.

Khusus pada klaster penguatan pemulihan ekonomi, dananya akan dipakai untuk program yang berhubungan dengan infrastruktur konektivitas, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, ICT, kawasan industri, dukungan UMKM/korporasi/BUMN, investasi pemerintah, serta memberikan insentif perpajakan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025