KEBIJAKAN PAJAK

Penjelasan Kemenkeu Soal Tahap Awal Pengenaan Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Juni 2021 | 10:00 WIB
Penjelasan Kemenkeu Soal Tahap Awal Pengenaan Pajak Karbon

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menjelaskan gambaran rencana pemerintah dalam mengenakan pajak karbon sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kebutuhan belanja mitigasi perubahan iklim.

Staf Ahli Menkeu Bidang Penerimaan Negara Oza Olavia mengatakan tahap awal penjajakan pajak karbon di Indonesia akan dilakukan secara berjenjang pada sektor usaha terdampak dan beban pajak yang akan diberikan.

Pada tahap awal, lanjutnya, sektor usaha yang terdampak kebijakan pajak karbon antara lain sektor manufaktur, kehutanan, jasa transportasi, pengolahan limbah dan industri pendukung lainnya. Tak hanya itu, penetapan subjek, objek, dan tarif juga dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Menurutnya, beban pajak karbon pada awal penerapan kebijakan tidak akan disetel terlalu tinggi seperti yang berlaku pada negara lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan pemungutan pajak atas emisi gas buang.

"Jadi sasarannya bukan jumlah penerimaan yang didapat, tetapi seluruh upaya tersebut diharapkan mewujudkan komitmen sesuai dengan Paris Agreement," katanya, dalam acara Dialog Industri Tempo bertajuk Carbon Tax, Siapkah Kita?, Selasa (29/6/2021).

Oza menjelaskan pengenaan pajak karbon merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membiayai kebutuhan belanja mitigasi perubahan iklim. Dalam 5 tahun terakhir, dukungan belanja pemerintah dalam pengendalian perubahan iklim mencapai Rp89,6 triliun per tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun demikian, nominal tersebut ternyata belum ideal untuk mitigasi perubahan iklim. Menurutnya, belanja tersebut baru 34% dari total nilai kebutuhan mitigasi perubahan iklim sejumlah Rp266 triliun per tahun.

Dukungan belanja yang besar diperlukan untuk mendukung komitmen pemerintah menurunkan emisi hingga 29% dengan usaha sendiri dan 40% melalui kerja sama internasional pada 2030. Untuk itu, perlu adanya bauran kebijakan untuk mendukung komitmen, baik dari sisi fiskal dan moneter.

Untuk kebijakan fiskal, lanjut Oza, bauran kebijakan yang hendak ditempuh pemerintah di antaranya mengenakan pajak karbon. Usulan tersebut untuk melengkapi skema perdagangan karbon yang sudah berlaku saat ini.

Pemerintah berupaya menjaga titik keseimbangan antara upaya mendukung pengendalian emisi dan menjaga daya saing perekonomian nasional. Pembahasan tersebut nantinya akan melibatkan beberapa kementerian/lembaga untuk bersama-sama merumuskan kebijakan fiskal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra