KEBIJAKAN PAJAK

Penjelasan DJP Soal PPN Final Bakal Gantikan Ketentuan DPP Nilai Lain

Muhamad Wildan | Jumat, 01 April 2022 | 16:00 WIB
Penjelasan DJP Soal PPN Final Bakal Gantikan Ketentuan DPP Nilai Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rezim PPN final Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan menggantikan ketentuan DPP nilai lain dan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan pada barang dan jasa tertentu.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ketentuan PPN final akan lebih sederhana ketimbang aturan PPN khusus yang selama ini berlaku sebelum UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diterapkan.

"Sebetulnya sudah ada format pedoman penghitungan pajak masukan kalau pakai undang-undang yang lama. Dirasa oleh saya dan teman-teman kok njlimet ya, kami bahasakan di UU HPP ini, kami create bahasa sederhananya PPN final," katanya, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Rencana pemerintah menerapkan PPN final atas barang dan jasa yang sebelumnya mendapatkan perlakuan khusus pun terlihat dalam daftar peraturan menteri keuangan (PMK) yang disampaikan pemerintah melalui keterangan resmi.

Contoh, Kementerian Keuangan akan menyusun PMK baru tentang PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Pada PMK 89/2020 yang berlaku sebelum UU HPP, barang pertanian tertentu hanya dikenai PPN dengan tarif efektif sebesar 1% menggunakan mekanisme DPP nilai lain.

Kementerian Keuangan juga menyusun PMK tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Sebelum UU HPP, tarif PPN efektif atas kendaraan bekas adalah sebesar 1% menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain disesuaikan dari sisi skema, PMK yang baru juga menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif akan dilakukan secara proporsional sejalan dengan kenaikan tarif PPN umum dari 10% menjadi 11%.

"Jadi selain skemanya berubah menjadi final, tapi juga ada penyesuaian tarif," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

Selain melakukan penyesuaian atas ketentuan lama, Kemenkeu juga akan mengeluarkan ketentuan baru atas BKP/JKP yang tergolong baru seperti aset kripto. Aset kripto akan dikenai PPh final dan PPN final sesuai dengan PMK terbaru yang akan terbit dalam waktu dekat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra