KEBIJAKAN PAJAK

Penjelasan DJP Soal PPN Final Bakal Gantikan Ketentuan DPP Nilai Lain

Muhamad Wildan | Jumat, 01 April 2022 | 16:00 WIB
Penjelasan DJP Soal PPN Final Bakal Gantikan Ketentuan DPP Nilai Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rezim PPN final Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan menggantikan ketentuan DPP nilai lain dan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan pada barang dan jasa tertentu.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan ketentuan PPN final akan lebih sederhana ketimbang aturan PPN khusus yang selama ini berlaku sebelum UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diterapkan.

"Sebetulnya sudah ada format pedoman penghitungan pajak masukan kalau pakai undang-undang yang lama. Dirasa oleh saya dan teman-teman kok njlimet ya, kami bahasakan di UU HPP ini, kami create bahasa sederhananya PPN final," katanya, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Rencana pemerintah menerapkan PPN final atas barang dan jasa yang sebelumnya mendapatkan perlakuan khusus pun terlihat dalam daftar peraturan menteri keuangan (PMK) yang disampaikan pemerintah melalui keterangan resmi.

Contoh, Kementerian Keuangan akan menyusun PMK baru tentang PPN atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu. Pada PMK 89/2020 yang berlaku sebelum UU HPP, barang pertanian tertentu hanya dikenai PPN dengan tarif efektif sebesar 1% menggunakan mekanisme DPP nilai lain.

Kementerian Keuangan juga menyusun PMK tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. Sebelum UU HPP, tarif PPN efektif atas kendaraan bekas adalah sebesar 1% menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Selain disesuaikan dari sisi skema, PMK yang baru juga menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif akan dilakukan secara proporsional sejalan dengan kenaikan tarif PPN umum dari 10% menjadi 11%.

"Jadi selain skemanya berubah menjadi final, tapi juga ada penyesuaian tarif," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

Selain melakukan penyesuaian atas ketentuan lama, Kemenkeu juga akan mengeluarkan ketentuan baru atas BKP/JKP yang tergolong baru seperti aset kripto. Aset kripto akan dikenai PPh final dan PPN final sesuai dengan PMK terbaru yang akan terbit dalam waktu dekat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor