EFEK VIRUS CORONA

Penjelasan Dirjen Pajak Soal Fasilitas untuk Penanggulangan Covid-19

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 April 2020 | 17:23 WIB
Penjelasan Dirjen Pajak Soal Fasilitas untuk Penanggulangan Covid-19

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: tangkapan layar konferensi video lewat Youtube BNPB Indonesia)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kebijakan fiskal diarahkan secara komprehensif dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19.

Suryo menyebutkan secara umum arah kebijakan fiskal dialamatkan untuk dua tujuan. Pertama, mendukung upaya pemerintah menanggulangi Covid-19. Kedua, mendukung dunia usaha di masa pandemi Covid-19.

“Penanganan Covid-19 kalau mungkin kami sampaikan ada dua kelompok besar,” katanya dalam konferensi video, Senin (27/4/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dukungan kebijakan fiskal dalam penanggulangan Covid-19 dilakukan dengan kebijakan perpajakan. Terdapat dua kebijakan yang diberikan otoritas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2020 dan PMK 34/2020.

Kedua beleid tersebut masing-masing mewakili fasilitas pemerintah dalam ranah aturan pajak dan bea cukai. Untuk PMK No.28/2020 secara khusus dialamatkan untuk memberikan fasilitas terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Barang maupun jasa yang termasuk dalam klafikasi penerima manfaat fasilitas, baik untuk penyerahan dalam negeri maupun impor, diberikan relaksasi atau insentif. Adapun relaksasi diberikan dalam jenis pajak PPN dan PPh.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Barang yang dimaksud antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya. Sementara, jasa yang masuk meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya. Simak artikel 'Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Insentif Pajak dalam PMK 28/2020'.

"Harapan besarnya adalah bahwa tersedia barang-barang yang sangat diperlukan untuk menangani mempercepat penanganan pemulihan dari Covid-19,” imbuhnya.

Kemudian, Suryo menerangkan kebijakan dalam PMK 28/2020 dilengkapi dengan fasilitas kepabeanan dalam PMK 34/2020. Daftar barang yang terlampir dalam beleid tersebut dibebaskan dari pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Simak artikel 'Efek Covid-19, Begini Ketentuan Barang Bebas Bea Masuk & Pajak Impor'.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Daftar barang dan jasa yang mendapat fasilitas dalam kedua beleid tersebut, lanjut Suryo, juga berbeda. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memanfaat fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan untuk penanggulangan Covid-19.

"Jadi klasifikasi barang yang tidak masuk dalam skema dalam PMK 34/2020 ini dapat menggunakan PMK 28/2020 sehingga ini terkait dan nyambung," imbuh Suryo. Simak artikel ‘Insentif Pajak PMK 28/2020, DJP: Kami Tidak Buka Lagi yang via Email’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN