KEBIJAKAN PPN

Penjelasan BKF Soal Sistem Multitarif PPN

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Juni 2021 | 06:01 WIB
Penjelasan BKF Soal Sistem Multitarif PPN

Seorang ibu tengah berbelanja di salah satu minimarket, beberapa waktu lalu. Kementerian Keuangan menyatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax akan memainkan peran penting jika pemerintah memilih skema multitarif dalam pemungutan pajak pertambahan nilai. (Foto: theiconomics.com)

JAKARTA, DDTCNews - Kemenkeu menyatakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax akan memainkan peran penting jika pemerintah memilih skema multitarif dalam pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rustam Effendi mengatakan tantangan utama dalam menerapkan sistem multitarif dalam rezim PPN adalah kesiapan sistem administrasi otoritas pajak dalam hal ini DJP.

Menurutnya, variasi dalam kebijakan multitarif perlu dukungan sistem administrasi yang kuat sebagai cara membuat desain PPN yang berkeadilan.

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

"Prinsipnya sistem multitarif itu semakin banyak variasi itu makin adil. Nah kontranya nanti dengan [kemampuan] sistem administrasi," katanya dalam acara Nyibir Fiskal di akun Instagram @bkfkemenkeu, Jumat (25/6/2021).

Rustam menjelaskan jika sistem administrasi perpajakan khususnya PPN makin handal, maka makin mudah mencapai keadilan melalui rezim multitarif PPN. Infrastruktur teknologi informasi tersebut akan menjadi penopang yang kuat saat rezim PPN dan PPnBM dilebur.

Menurutnya, ada urgensi meninggalkan sistem PPnBM sebagai alat distribusi pendapatan dari masyarakat mampu ke masyarakat kelompok rentan. Selain Indonesia, kini tinggal Australia dan Turki yang masih menerapkan sistem PPnBM dalam kebijakan perpajakan domestik.

Baca Juga:
Kenaikan PPN 12% Momentum Pemerintah Belanjakan Uang Pajak Lebih Bijak

Dia menuturkan terdapat sejumlah celah yang membuat sistem PPnBM mudah dihindari dan tidak lagi diadopsi banyak negara. Pertama, pungutan pajak hanya berlaku satu kali saat penjualan barang masuk kategori mewah.

Kedua, potensi penghindaran pajak terbuka lebar dengan menurunkan nilai barang atau indikator lainnya yang menjadi ambang batas pungutan PPnBM.

Karena itu, muncul rencana meleburkan sistem PPN dan PPnBM melalui skema multitarif sebagai alat mencapai rezim PPN yang berkeadilan. Sementara itu, peran PPnBM akan digantikan pungutan cukai seperti penerapan pajak karbon untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca.

Baca Juga:
Setelah Polemik, Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Orang Kaya

Rustam menambahkan sistem multitarif PPN juga membuka ruang untuk memberikan fasilitas pajak pada barang dan jasa tertentu seperti yang menjadi kebutuhan dasar dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

Kemudian sistem multitarif juga berfungsi untuk meningkatkan daya saing produk domestik dengan memberikan perlakuan tarif yang berbeda pada produk sejenis yang diimpor dari luar negeri.

"Konsep multitarif itu supaya makin lama sistem pajak jadi makin adil dan kita juga yakin DJP dengan [kemampuan] administrasinya, apalagi nanti dengan coretax yang lebih mumpuni karena semua [proses bisnis] masuk sistem," ungkapnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN 12% Momentum Pemerintah Belanjakan Uang Pajak Lebih Bijak

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Setelah Polemik, Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Orang Kaya

Sabtu, 30 November 2024 | 13:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Ringankan Usaha, Muncul Desakan Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya