PAJAK KARBON

Penjelasan Arcandra Tahar Soal Plus Minus Penerapan Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Penjelasan Arcandra Tahar Soal Plus Minus Penerapan Pajak Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar menyatakan penerapan kebijakan fiskal untuk menekan emisi seperti pajak karbon memiliki keunggulan dan kelemahan yang harus jadi pertimbangan pemerintah.

Dia menjelaskan salah satu kelebihan pajak karbon yang diusulkan dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu tidak akan mengganggu kegiatan produksi selama perusahaan memiliki cukup pendanaan untuk membayar pajak karbon.

"Dengan pajak karbon, dunia usaha tetap bisa berproduksi selama mampu membayar kelebihan CO2 yang mereka produksikan," katanya dalam akun Instagram @arcandra.tahar, dikutip pada Minggu (15/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sementara itu, kelemahan penerapan pajak karbon adalah adanya risiko harga jual kepada konsumen mengalami kenaikan. Sebab, beban pajak karbon bisa langsung ditransmisikan pada komponen harga jual kepada konsumen akhii sehingga kenaikan harga bisa terjadi secara alami.

Menurut Arcandra, skenario tersebut bisa terjadi saat perusahaan menurunkan volume produksi agar tidak terkena beban pajak. Harga berpotensi naik jika ada kenaikan permintaan yang tidak dibarengi peningkatan produksi.

Skema perdagangan karbon juga memiliki kelemahan dan kelebihan. Melalui perdagangan karbon, harga jual ke konsumen akhir bisa lebih stabil bahkan menjadi lebih murah saat harga kredit karbon yang diperdagangkan sedang turun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Namun, terdapat potensi risiko pelaku usaha justru tidak bisa meningkatkan kapasitas produksi jika tidak ada perusahaan yang memiliki tabungan C02 atau kredit karbon.

Kebijakan pajak karbon dan perdagangan karbon memiliki dampak luas pada kegiatan perdagangan internasional. Keduanya ikut memengaruhi daya saing perusahaan jika penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon tidak merata di seluruh dunia.

"Ada konsekuensi jika banyak negara belum menerapkan pajak dan skema dagang karbon, sedangkan ada negara yang menerapkan. Harga produk di negara yang sudah menerapkan akan lebih mahal dan impor produk sejenis dari negara yang belum menerapkan makin meningkat," jelas Arcandra. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN