PAJAK KARBON

Penjelasan Arcandra Tahar Soal Plus Minus Penerapan Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Penjelasan Arcandra Tahar Soal Plus Minus Penerapan Pajak Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mantan Wamen ESDM Arcandra Tahar menyatakan penerapan kebijakan fiskal untuk menekan emisi seperti pajak karbon memiliki keunggulan dan kelemahan yang harus jadi pertimbangan pemerintah.

Dia menjelaskan salah satu kelebihan pajak karbon yang diusulkan dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu tidak akan mengganggu kegiatan produksi selama perusahaan memiliki cukup pendanaan untuk membayar pajak karbon.

"Dengan pajak karbon, dunia usaha tetap bisa berproduksi selama mampu membayar kelebihan CO2 yang mereka produksikan," katanya dalam akun Instagram @arcandra.tahar, dikutip pada Minggu (15/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, kelemahan penerapan pajak karbon adalah adanya risiko harga jual kepada konsumen mengalami kenaikan. Sebab, beban pajak karbon bisa langsung ditransmisikan pada komponen harga jual kepada konsumen akhii sehingga kenaikan harga bisa terjadi secara alami.

Menurut Arcandra, skenario tersebut bisa terjadi saat perusahaan menurunkan volume produksi agar tidak terkena beban pajak. Harga berpotensi naik jika ada kenaikan permintaan yang tidak dibarengi peningkatan produksi.

Skema perdagangan karbon juga memiliki kelemahan dan kelebihan. Melalui perdagangan karbon, harga jual ke konsumen akhir bisa lebih stabil bahkan menjadi lebih murah saat harga kredit karbon yang diperdagangkan sedang turun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, terdapat potensi risiko pelaku usaha justru tidak bisa meningkatkan kapasitas produksi jika tidak ada perusahaan yang memiliki tabungan C02 atau kredit karbon.

Kebijakan pajak karbon dan perdagangan karbon memiliki dampak luas pada kegiatan perdagangan internasional. Keduanya ikut memengaruhi daya saing perusahaan jika penerapan pajak karbon dan perdagangan karbon tidak merata di seluruh dunia.

"Ada konsekuensi jika banyak negara belum menerapkan pajak dan skema dagang karbon, sedangkan ada negara yang menerapkan. Harga produk di negara yang sudah menerapkan akan lebih mahal dan impor produk sejenis dari negara yang belum menerapkan makin meningkat," jelas Arcandra. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra