PENEGAKAN HUKUM

Penipuan Mengatasnamakan DJP Muncul Lagi, Kali Ini Modusnya Kirim STP

Dian Kurniati | Minggu, 21 Mei 2023 | 09:00 WIB
Penipuan Mengatasnamakan DJP Muncul Lagi, Kali Ini Modusnya Kirim STP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai berbagai modus-modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

DJP menyatakan penipuan yang mengatasnamakan otoritas dapat dilakukan dengan berbagai modus dan aneka media. Untuk itu, wajib pajak diminta untuk terus berhati-hati jika dihubungi pihak-pihak yang mengatasnamakan otoritas pajak.

"Pengiriman email resmi DJP menggunakan domain @pajak.go.id. Mohon Kakak juga lebih berhati-hati terhadap segala penipuan yang mengatasnamakan DJP," cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (21/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Cuitan DJP tersebut merespons keluhan dari seorang warganet di media sosial yang mengeklaim telah menerima email dari pihak yang mengatasnamakan otoritas.

Dalam email itu, wajib pajak disebut tidak menyampaikan SPT Tahunan dan membayar pajak dengan benar sehingga dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP). Penipu juga mencantumkan tautan palsu berisi perincian tagihan pajak dan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Warganet pun meminta DJP menindak tegas para penipu sekaligus menggencarkan edukasi kepada wajib pajak sehingga tidak mudah teperdaya oleh berbagai modus penipuan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP menyatakan selalu menerima setiap masukan dari wajib pajak, termasuk terkait dengan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Wajib pajak pun diminta untuk dapat melaporkan indikasi penipuan kepada DJP untuk ditindaklanjuti.

"Apabila ingin melaporkan indikasi penipuan dengan modus tertentu, wajib pajak dapat melaporkan hal itu melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200 atau melalui email [email protected] sehingga bisa kami tindak lanjuti," bunyi cuitan @kring_pajak.

Dalam beberapa waktu terakhir, DJP sudah beberapa kali mengumumkan temuan indikasi penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Modusnya pun bermacam macam dan dengan memanfaatkan media email serta layanan berbagi pesan Whatsapp.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Contoh, penipuan dengan modus pengiriman informasi mengenai adanya kurang bayar pajak melalui email dan Whatsapp. Dalam hal ini, wajib pajak juga diarahkan untuk mengunduh file tagihan melalui tautan khusus yang dikhawatirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phising.

Ada pula temuan modus penipuan dalam bentuk pemberitahuan pengembalian pajak melalui email. Email ini dibuat meyakinkan karena mencantumkan logo DJP beserta jumlah pengembalian bayar pajak yang seharusnya tidak terutang.

DJP meminta wajib pajak mewaspadai setiap modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas agar tidak mengalami kerugian material. Dalam kegiatan surat menyurat secara elektronik, domain email resmi otoritas hanya @pajak.go.id.

Apabila wajib pajak menerima email yang mengatasnamakan DJP, dapat pula mengonfirmasinya langsung kepada kantor pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra