KPP MADYA DENPASAR

Pengusaha Perhiasan Didatangi Petugas Pajak Gara-Gara Omzet, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Pengusaha Perhiasan Didatangi Petugas Pajak Gara-Gara Omzet, Ada Apa?

Ilustrasi. Perajin menata perhiasan saat Pameran IKM Bali Bangkit di Denpasar, Bali, Senin (19/9/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.

DENPASAR, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki usaha di bidang perhiasan kembali menjadi sasaran kunjungan lapangan petugas pajak.

KPP Pratama Madya Denpasar mengirimkan petugas dan account representative (AR)-nya untuk mengecek kondisi usaha toko perhiasan yang berlokasi di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Alasannya, petugas menemukan adanya penurunan penghasilan yang dilaporkan pelaku usaha melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Kunjungan ini merupakan upaya kami untuk melakukan pembaruan profil wajib pajak tertentu yang melaporkan adanya penurunan omzet penjualan," kata Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Madya Denpasar Ketut Sudarmada dilansir pajak.go.id, Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:
PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Setelah ditelusuri, Ketut menambahkan, pemilik usaha mengaku mengalami penurunan omzet usaha akibat lesunya perekonomian sepanjang tahun ini. Dalam kondisi normal, sebagian perhiasan yang diproduksi Ketut diekspor ke pasar internasional. Akibat tingginya inflasi dan tensi geopolitik yang meninggi, pesanan perhiasan dari pelanggan global ikut anjlok.

"Kunjungan ini juga dimanfaatkan petugas memahami proses bisnis perhiasan yang dilakukan baik skala nasional atau internasional," kata Ketut.

Kepada petugas, ujar Ketut, pemilik usaha secara gamblang menjelaskan kendala dalam pemenuhan kewajiban SPT Tahunan tahun pajak 2021. Mendengar penjelasan wajib pajak, petugas dan AR dari KPP Madya Denpasar berharap pelaku usaha bisa segera memenuhi kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Otoritas Pajak Malaysia Kini Hanya Terima SPT Tahunan PPh OP Online

"Apabila ada permasalahan perpajakan, sebenarnya wajib pajak tidak perlu segan untuk meminta penjelasan kepada AR-nya," kata Ketut.

Berdasarkan SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 12:33 WIB KINERJA APBN 2024

Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

Senin, 06 Januari 2025 | 12:00 WIB PMK 114/2024

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Senin, 06 Januari 2025 | 11:46 WIB PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB