KPP MADYA DENPASAR

Pengusaha Perhiasan Didatangi Petugas Pajak Gara-Gara Omzet, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Pengusaha Perhiasan Didatangi Petugas Pajak Gara-Gara Omzet, Ada Apa?

Ilustrasi. Perajin menata perhiasan saat Pameran IKM Bali Bangkit di Denpasar, Bali, Senin (19/9/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.

DENPASAR, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki usaha di bidang perhiasan kembali menjadi sasaran kunjungan lapangan petugas pajak.

KPP Pratama Madya Denpasar mengirimkan petugas dan account representative (AR)-nya untuk mengecek kondisi usaha toko perhiasan yang berlokasi di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Alasannya, petugas menemukan adanya penurunan penghasilan yang dilaporkan pelaku usaha melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Kunjungan ini merupakan upaya kami untuk melakukan pembaruan profil wajib pajak tertentu yang melaporkan adanya penurunan omzet penjualan," kata Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Madya Denpasar Ketut Sudarmada dilansir pajak.go.id, Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Setelah ditelusuri, Ketut menambahkan, pemilik usaha mengaku mengalami penurunan omzet usaha akibat lesunya perekonomian sepanjang tahun ini. Dalam kondisi normal, sebagian perhiasan yang diproduksi Ketut diekspor ke pasar internasional. Akibat tingginya inflasi dan tensi geopolitik yang meninggi, pesanan perhiasan dari pelanggan global ikut anjlok.

"Kunjungan ini juga dimanfaatkan petugas memahami proses bisnis perhiasan yang dilakukan baik skala nasional atau internasional," kata Ketut.

Kepada petugas, ujar Ketut, pemilik usaha secara gamblang menjelaskan kendala dalam pemenuhan kewajiban SPT Tahunan tahun pajak 2021. Mendengar penjelasan wajib pajak, petugas dan AR dari KPP Madya Denpasar berharap pelaku usaha bisa segera memenuhi kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

"Apabila ada permasalahan perpajakan, sebenarnya wajib pajak tidak perlu segan untuk meminta penjelasan kepada AR-nya," kata Ketut.

Berdasarkan SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN