KAMBOJA

Pengusaha Minta Tenggat Pelaporan SPT Tahunan Diundur

Dian Kurniati | Senin, 15 Maret 2021 | 12:08 WIB
Pengusaha Minta Tenggat Pelaporan SPT Tahunan Diundur

Ilustrasi. 

PHNOM PENH, DDTCNews – Sebanyak 9 kamar dagang internasional di Kamboja meminta relaksasi pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan.

Kamar Bisnis Internasional Kamboja (International Business Chamber of Cambodia/IBC) bersama kamar dagang dari AS, Australia, Inggris, Eropa, India, Jepang, Malaysia, dan Filipina mengirim surat kepada General Department of Taxation (GDT).

Dalam suratnya, mereka menyatakan tenggat waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan terlalu pendek karena ada pandemi Covid-19. Batas pembayaran dan pelaporan SPT tahunan untuk tahun fiskal 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Ini akan menjadi tantangan luar biasa bagi wajib pajak untuk menyelesaikan SPT PPh sesuai tenggat waktu," bunyi surat mereka, dikutip pada Senin (15/3/2021).

Mereka juga menekankan perlunya penghentian sementara berbagai pertemuan tatap muka, terutama bagi wajib pajak yang sedang menjalani audit atau baru ingin mendaftar. Pengusaha menyarankan GDT mengadakan pertemuan secara digital dengan berbagai platform yang tersedia.

Wakil Presiden Malaysian Business Chamber of Cambodia (MBCC) Tan Khee Meng mengatakan pandemi telah menyebabkan perusahaan mengalami perlambatan audit untuk menerbitkan laporan keuangan akhir tahun. Padahal, hasil audit itu penting untuk menentukan pajak yang harus dibayarkan kepada negara.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Dengan situasi tersebut, dia berharap GDT mempertimbangkan kelonggaran waktu bagi wajib pajak serta profesional akuntan dan konsultan pajak untuk melakukan tugasnya.

Presiden American Chamber Of Commerce Anthony Galliano menilai pandemi menyebabkan perubahan produktivitas tenaga kerja sehingga aktivitas bisnis kini beroperasi dengan kapasitas parsial.

"Kami meminta perpanjangan untuk pelaporan SPT karena bisnis saat ini sedang dalam tekanan untuk mengelola tenaga kerja mereka dari jarak jauh dan sumber daya tidak dalam kekuatan penuh," ujarnya, seperti dilansir phnompenhpost.com.

Menurut Galliano, perusahaan membutuhkan kelonggaran dalam mengisi SPT Tahunan. Perusahaan juga harus menghitung dan membayar pajak atas keuntungan mereka dengan tarif 20%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru