Ilustrasi.
PHNOM PENH, DDTCNews – Sebanyak 9 kamar dagang internasional di Kamboja meminta relaksasi pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan.
Kamar Bisnis Internasional Kamboja (International Business Chamber of Cambodia/IBC) bersama kamar dagang dari AS, Australia, Inggris, Eropa, India, Jepang, Malaysia, dan Filipina mengirim surat kepada General Department of Taxation (GDT).
Dalam suratnya, mereka menyatakan tenggat waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan terlalu pendek karena ada pandemi Covid-19. Batas pembayaran dan pelaporan SPT tahunan untuk tahun fiskal 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021.
"Ini akan menjadi tantangan luar biasa bagi wajib pajak untuk menyelesaikan SPT PPh sesuai tenggat waktu," bunyi surat mereka, dikutip pada Senin (15/3/2021).
Mereka juga menekankan perlunya penghentian sementara berbagai pertemuan tatap muka, terutama bagi wajib pajak yang sedang menjalani audit atau baru ingin mendaftar. Pengusaha menyarankan GDT mengadakan pertemuan secara digital dengan berbagai platform yang tersedia.
Wakil Presiden Malaysian Business Chamber of Cambodia (MBCC) Tan Khee Meng mengatakan pandemi telah menyebabkan perusahaan mengalami perlambatan audit untuk menerbitkan laporan keuangan akhir tahun. Padahal, hasil audit itu penting untuk menentukan pajak yang harus dibayarkan kepada negara.
Dengan situasi tersebut, dia berharap GDT mempertimbangkan kelonggaran waktu bagi wajib pajak serta profesional akuntan dan konsultan pajak untuk melakukan tugasnya.
Presiden American Chamber Of Commerce Anthony Galliano menilai pandemi menyebabkan perubahan produktivitas tenaga kerja sehingga aktivitas bisnis kini beroperasi dengan kapasitas parsial.
"Kami meminta perpanjangan untuk pelaporan SPT karena bisnis saat ini sedang dalam tekanan untuk mengelola tenaga kerja mereka dari jarak jauh dan sumber daya tidak dalam kekuatan penuh," ujarnya, seperti dilansir phnompenhpost.com.
Menurut Galliano, perusahaan membutuhkan kelonggaran dalam mengisi SPT Tahunan. Perusahaan juga harus menghitung dan membayar pajak atas keuntungan mereka dengan tarif 20%. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.