RUSIA

Pengusaha Migas Minta Rencana Kenaikan Pajak Dikaji Ulang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Oktober 2020 | 12:07 WIB
Pengusaha Migas Minta Rencana Kenaikan Pajak Dikaji Ulang

Ilustrasi. (DDTCNews)

MOSCOW, DDTCNews – Perusahaan migas dari Rusia, LukOil menyebutkan kebijakan pajak baru pemerintah untuk industri ekstraktif sebagai upaya menutup defisit fiskal justru berpotensi menekan proses pemulihan usaha.

Chief Executive Officer (CEO) LukOil Vagit Alekperov memahami keputusan pemerintah menaikkan pajak industri ekstraktif seperti migas dan pertambangan untuk menutup defisit fiskal akibat pandemi Covid-19.

"Perusahaan memahami bahwa negara sedang menghadapi iklim ekonomi yang sulit, tetapi itu [kebijakan pajak] akan berdampak negatif pada hasil keuangan kami," katanya dikutip Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Saat ini, lanjut Alekperov, pengusaha migas akan melobi pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan pajak baru yang akan dirilis awal bulan ini. Dia menyebutkan langkah pemerintah menyelamatkan anggaran harus dibarengi dengan dukungan untuk pemulihan usaha swasta.

Industri migas saat ini tengah menghadapi dua tantangan besar antara lain penurunan permintaan dan rendahnya harga minyak mentah. Jika harga bertahan pada US$40 per barel dan ditambah kebijakan pajak baru, kegiatan usaha diprediksi belum akan pulih hingga 2023.

Menurutnya, rebound bisnis Migas sudah mulai terasa pada kuartal IV/2020 dengan adanya potensi kenaikan harga minyak mentah dunia pada kuartal I/2021. Untuk itu, kebijakan pajak baru idealnya ditinjau ulang karena akan menghambat proses pemulihan usaha.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

"Saya akan mencurahkan perhatian untuk tahun depan dengan membahas kebijakan pajak dengan pemerintah," ujar Alekperov.

Seperti dilansir indiatimes.com, pemerintah mengubah skema rezim PPh khusus industri migas dan pertambangan pada awal Oktober sehingga industri ekstraktif harus membayar PPh dengan rezim normal yakni dengan basis tarif umum dan berdasarkan laba yang didapatkan.

Dari kebijakan tersebut, Pemerintah Rusia memproyeksikan tambahan setoran pajak US$4,5 miliar per tahun atau setara dengan Rp66,3 triliun. Sumber baru penerimaan ini menjadi salah satu solusi menghadapi defisit anggaran negara dan harga minyak mentah yang melemah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis