RUSIA

Pengusaha Migas Minta Rencana Kenaikan Pajak Dikaji Ulang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Oktober 2020 | 12:07 WIB
Pengusaha Migas Minta Rencana Kenaikan Pajak Dikaji Ulang

Ilustrasi. (DDTCNews)

MOSCOW, DDTCNews – Perusahaan migas dari Rusia, LukOil menyebutkan kebijakan pajak baru pemerintah untuk industri ekstraktif sebagai upaya menutup defisit fiskal justru berpotensi menekan proses pemulihan usaha.

Chief Executive Officer (CEO) LukOil Vagit Alekperov memahami keputusan pemerintah menaikkan pajak industri ekstraktif seperti migas dan pertambangan untuk menutup defisit fiskal akibat pandemi Covid-19.

"Perusahaan memahami bahwa negara sedang menghadapi iklim ekonomi yang sulit, tetapi itu [kebijakan pajak] akan berdampak negatif pada hasil keuangan kami," katanya dikutip Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Saat ini, lanjut Alekperov, pengusaha migas akan melobi pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan pajak baru yang akan dirilis awal bulan ini. Dia menyebutkan langkah pemerintah menyelamatkan anggaran harus dibarengi dengan dukungan untuk pemulihan usaha swasta.

Industri migas saat ini tengah menghadapi dua tantangan besar antara lain penurunan permintaan dan rendahnya harga minyak mentah. Jika harga bertahan pada US$40 per barel dan ditambah kebijakan pajak baru, kegiatan usaha diprediksi belum akan pulih hingga 2023.

Menurutnya, rebound bisnis Migas sudah mulai terasa pada kuartal IV/2020 dengan adanya potensi kenaikan harga minyak mentah dunia pada kuartal I/2021. Untuk itu, kebijakan pajak baru idealnya ditinjau ulang karena akan menghambat proses pemulihan usaha.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Saya akan mencurahkan perhatian untuk tahun depan dengan membahas kebijakan pajak dengan pemerintah," ujar Alekperov.

Seperti dilansir indiatimes.com, pemerintah mengubah skema rezim PPh khusus industri migas dan pertambangan pada awal Oktober sehingga industri ekstraktif harus membayar PPh dengan rezim normal yakni dengan basis tarif umum dan berdasarkan laba yang didapatkan.

Dari kebijakan tersebut, Pemerintah Rusia memproyeksikan tambahan setoran pajak US$4,5 miliar per tahun atau setara dengan Rp66,3 triliun. Sumber baru penerimaan ini menjadi salah satu solusi menghadapi defisit anggaran negara dan harga minyak mentah yang melemah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?