INDIA

Pengusaha Menuntut Penjelasan Pemerintah Soal Pajak E-Commerce 1%

Muhamad Wildan | Selasa, 08 September 2020 | 12:01 WIB
Pengusaha Menuntut Penjelasan Pemerintah Soal Pajak E-Commerce 1%

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews—Perusahaan-perusahaan digital yang beroperasi di India mulai dari Facebook, Amazon, Flipkart, hingga Bookmyshow mengakui bingung atas kebijakan pemerintah mengenai beban pajak baru yang dikenakan atas transaksi e-commerce.

India akan mengenakan pajak sebesar 1% atas transaksi e-commerce mulai Oktober 2020. Namun, para perusahaan digital mengaku tidak dapat menghitung secara pasti nominal pajak yang harus dibayarkan.

"Pemerintah perlu menerbitkan klarifikasi mengenai aturan pasti dari pajak transaksi e-commerce dan bagaimana perlakuan pajak atas setiap jenis transaksi yang ada," tulis The Economic Times dalam pemberitaannya, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Dalam ketentuannya, Pemerintah India mewajibkan penyelenggara e-commerce memungut pajak sebesar 1% dari setiap nilai bruto barang atau jasa yang dijual melalui e-commerce kepada konsumen.

Namun demikian, menurut perusahaan digital dan pakar perpajakan, Pemerintah India sama sekali tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan 'jasa' dan 'nilai bruto' yang dimaksud tersebut.

Rajesh Gandhi, Pakar Perpajakan dari Deloitte India mengatakan pemerintah perlu membuat frequently asked questions (FAQ) untuk menjawab bagaimana klausul-klausul baru tersebut berlaku pada situasi-situasi tertentu.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

"Definisi mengenai jasa masih tidak jelas sehingga cakupannya pun bisa jadi sangat luas," ujar Gandhi.

Dia juga menilai klausul pengenaan pajak sebesar 1% atas transaksi e-commerce ini sama sekali tidak menjelaskan apakah penyelenggara e-commerce dan vendor di luar yurisdiksi India turut tercakup sebagai subjek pajak atau tidak.

Sementara itu, juru bicara Flipkart mengatakan pajak baru yang dikenakan oleh Pemerintah India akan menghambat prospek UMKM. "Pemerintah seharusnya mendukung mereka dengan kebijakan pajak yang longgar," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global