INDIA

Pengusaha Menuntut Penjelasan Pemerintah Soal Pajak E-Commerce 1%

Muhamad Wildan | Selasa, 08 September 2020 | 12:01 WIB
Pengusaha Menuntut Penjelasan Pemerintah Soal Pajak E-Commerce 1%

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews—Perusahaan-perusahaan digital yang beroperasi di India mulai dari Facebook, Amazon, Flipkart, hingga Bookmyshow mengakui bingung atas kebijakan pemerintah mengenai beban pajak baru yang dikenakan atas transaksi e-commerce.

India akan mengenakan pajak sebesar 1% atas transaksi e-commerce mulai Oktober 2020. Namun, para perusahaan digital mengaku tidak dapat menghitung secara pasti nominal pajak yang harus dibayarkan.

"Pemerintah perlu menerbitkan klarifikasi mengenai aturan pasti dari pajak transaksi e-commerce dan bagaimana perlakuan pajak atas setiap jenis transaksi yang ada," tulis The Economic Times dalam pemberitaannya, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dalam ketentuannya, Pemerintah India mewajibkan penyelenggara e-commerce memungut pajak sebesar 1% dari setiap nilai bruto barang atau jasa yang dijual melalui e-commerce kepada konsumen.

Namun demikian, menurut perusahaan digital dan pakar perpajakan, Pemerintah India sama sekali tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan 'jasa' dan 'nilai bruto' yang dimaksud tersebut.

Rajesh Gandhi, Pakar Perpajakan dari Deloitte India mengatakan pemerintah perlu membuat frequently asked questions (FAQ) untuk menjawab bagaimana klausul-klausul baru tersebut berlaku pada situasi-situasi tertentu.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Definisi mengenai jasa masih tidak jelas sehingga cakupannya pun bisa jadi sangat luas," ujar Gandhi.

Dia juga menilai klausul pengenaan pajak sebesar 1% atas transaksi e-commerce ini sama sekali tidak menjelaskan apakah penyelenggara e-commerce dan vendor di luar yurisdiksi India turut tercakup sebagai subjek pajak atau tidak.

Sementara itu, juru bicara Flipkart mengatakan pajak baru yang dikenakan oleh Pemerintah India akan menghambat prospek UMKM. "Pemerintah seharusnya mendukung mereka dengan kebijakan pajak yang longgar," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?