INDIA

Pengusaha Menuntut Penjelasan Pemerintah Soal Pajak E-Commerce 1%

Muhamad Wildan | Selasa, 08 September 2020 | 12:01 WIB
Pengusaha Menuntut Penjelasan Pemerintah Soal Pajak E-Commerce 1%

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews—Perusahaan-perusahaan digital yang beroperasi di India mulai dari Facebook, Amazon, Flipkart, hingga Bookmyshow mengakui bingung atas kebijakan pemerintah mengenai beban pajak baru yang dikenakan atas transaksi e-commerce.

India akan mengenakan pajak sebesar 1% atas transaksi e-commerce mulai Oktober 2020. Namun, para perusahaan digital mengaku tidak dapat menghitung secara pasti nominal pajak yang harus dibayarkan.

"Pemerintah perlu menerbitkan klarifikasi mengenai aturan pasti dari pajak transaksi e-commerce dan bagaimana perlakuan pajak atas setiap jenis transaksi yang ada," tulis The Economic Times dalam pemberitaannya, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dalam ketentuannya, Pemerintah India mewajibkan penyelenggara e-commerce memungut pajak sebesar 1% dari setiap nilai bruto barang atau jasa yang dijual melalui e-commerce kepada konsumen.

Namun demikian, menurut perusahaan digital dan pakar perpajakan, Pemerintah India sama sekali tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan 'jasa' dan 'nilai bruto' yang dimaksud tersebut.

Rajesh Gandhi, Pakar Perpajakan dari Deloitte India mengatakan pemerintah perlu membuat frequently asked questions (FAQ) untuk menjawab bagaimana klausul-klausul baru tersebut berlaku pada situasi-situasi tertentu.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Definisi mengenai jasa masih tidak jelas sehingga cakupannya pun bisa jadi sangat luas," ujar Gandhi.

Dia juga menilai klausul pengenaan pajak sebesar 1% atas transaksi e-commerce ini sama sekali tidak menjelaskan apakah penyelenggara e-commerce dan vendor di luar yurisdiksi India turut tercakup sebagai subjek pajak atau tidak.

Sementara itu, juru bicara Flipkart mengatakan pajak baru yang dikenakan oleh Pemerintah India akan menghambat prospek UMKM. "Pemerintah seharusnya mendukung mereka dengan kebijakan pajak yang longgar," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN