Ilustrasi. Sejumlah pengendara menerobos celah penyekatan jalan Jenderal Sudirman saat masa Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakan (PPKM) Level 4 di Bandar Lampung, Lampung, Selasa (10/8/2021). ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Badan Pimpinan Daerah (BPD-PHRI) Provinsi Lampung meminta pemerintah daerah memberikan insentif pajak daerah untuk meringankan pelaku usaha di tengah pandemi Covis-19.
Sekretaris Pengurus BPD-PHRI Provinsi Lampung Friandi Indrawan mengatakan pelaku usaha hotel dan restoran membutuhkan insentif pajak agar arus kasnya lebih longgar. Jika tidak ditopang dengan stimulus, ia khawatir akan banyak hotel dan restoran yang tutup.
"Kemampuan bisa bertahan tidak lama lagi, analisis saya maksimal 6 bulan ke depan," katanya, dikutip pada Minggu (15/8/2021).
Friandi menuturkan pelaku usaha hotel dan restoran telah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Apalagi pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.
Saat ini, pengusaha sudah sangat membutuhkan bantuan berupa stimulus, relaksasi, dan keringanan pada komponen yang menimbulkan biaya. Pada bidang pajak, insentif yang dibutuhkan antara lain keringanan PBB, PB1 atau pajak restoran, pajak air tanah, serta pajak reklame.
Friandi mengaku tidak sependapat pengusaha hotel dan restoran yang menyerah menghadapi pandemi sehingga mengibarkan bendera putih. Menurutnya, pengibaran bendera putih tidak bisa menjadi solusi karena semua pengusaha harus berupaya keras mempertahankan usahanya.
Namun, ia berharap pemerintah, baik pusat maupun daerah, hadir untuk membantu meringankan beban pengusaha. Sebab, pandemi yang diikuti dengan kebijakan PPKM telah membuat okupansi menyusut tetapi kewajiban membayar gaji karyawan, tagihan retribusi, PBB, dan biaya operasional tetap berjalan.
"Kami sudah mengirimkan surat permohonan kepada Pemkot Bandar Lampung yang ditujukan langsung kepada wali kota agar bisa memberikan kebijakan untuk memberikan stimulus," ujarnya seperti dilansir lampost.co. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.