KOTA BANDAR LAMPUNG

Pengusaha Hanya Tahan 6 Bulan, Insentif Pajak Mendesak

Dian Kurniati | Minggu, 15 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Pengusaha Hanya Tahan 6 Bulan, Insentif Pajak Mendesak

Ilustrasi. Sejumlah pengendara menerobos celah penyekatan jalan Jenderal Sudirman saat masa Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakan (PPKM) Level 4 di Bandar Lampung, Lampung, Selasa (10/8/2021). ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Badan Pimpinan Daerah (BPD-PHRI) Provinsi Lampung meminta pemerintah daerah memberikan insentif pajak daerah untuk meringankan pelaku usaha di tengah pandemi Covis-19.

Sekretaris Pengurus BPD-PHRI Provinsi Lampung Friandi Indrawan mengatakan pelaku usaha hotel dan restoran membutuhkan insentif pajak agar arus kasnya lebih longgar. Jika tidak ditopang dengan stimulus, ia khawatir akan banyak hotel dan restoran yang tutup.

"Kemampuan bisa bertahan tidak lama lagi, analisis saya maksimal 6 bulan ke depan," katanya, dikutip pada Minggu (15/8/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Friandi menuturkan pelaku usaha hotel dan restoran telah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Apalagi pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.

Saat ini, pengusaha sudah sangat membutuhkan bantuan berupa stimulus, relaksasi, dan keringanan pada komponen yang menimbulkan biaya. Pada bidang pajak, insentif yang dibutuhkan antara lain keringanan PBB, PB1 atau pajak restoran, pajak air tanah, serta pajak reklame.

Friandi mengaku tidak sependapat pengusaha hotel dan restoran yang menyerah menghadapi pandemi sehingga mengibarkan bendera putih. Menurutnya, pengibaran bendera putih tidak bisa menjadi solusi karena semua pengusaha harus berupaya keras mempertahankan usahanya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Namun, ia berharap pemerintah, baik pusat maupun daerah, hadir untuk membantu meringankan beban pengusaha. Sebab, pandemi yang diikuti dengan kebijakan PPKM telah membuat okupansi menyusut tetapi kewajiban membayar gaji karyawan, tagihan retribusi, PBB, dan biaya operasional tetap berjalan.

"Kami sudah mengirimkan surat permohonan kepada Pemkot Bandar Lampung yang ditujukan langsung kepada wali kota agar bisa memberikan kebijakan untuk memberikan stimulus," ujarnya seperti dilansir lampost.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?