KOTA BANDAR LAMPUNG

Pengusaha Hanya Tahan 6 Bulan, Insentif Pajak Mendesak

Dian Kurniati | Minggu, 15 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Pengusaha Hanya Tahan 6 Bulan, Insentif Pajak Mendesak

Ilustrasi. Sejumlah pengendara menerobos celah penyekatan jalan Jenderal Sudirman saat masa Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakan (PPKM) Level 4 di Bandar Lampung, Lampung, Selasa (10/8/2021). ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Badan Pimpinan Daerah (BPD-PHRI) Provinsi Lampung meminta pemerintah daerah memberikan insentif pajak daerah untuk meringankan pelaku usaha di tengah pandemi Covis-19.

Sekretaris Pengurus BPD-PHRI Provinsi Lampung Friandi Indrawan mengatakan pelaku usaha hotel dan restoran membutuhkan insentif pajak agar arus kasnya lebih longgar. Jika tidak ditopang dengan stimulus, ia khawatir akan banyak hotel dan restoran yang tutup.

"Kemampuan bisa bertahan tidak lama lagi, analisis saya maksimal 6 bulan ke depan," katanya, dikutip pada Minggu (15/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Friandi menuturkan pelaku usaha hotel dan restoran telah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Apalagi pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.

Saat ini, pengusaha sudah sangat membutuhkan bantuan berupa stimulus, relaksasi, dan keringanan pada komponen yang menimbulkan biaya. Pada bidang pajak, insentif yang dibutuhkan antara lain keringanan PBB, PB1 atau pajak restoran, pajak air tanah, serta pajak reklame.

Friandi mengaku tidak sependapat pengusaha hotel dan restoran yang menyerah menghadapi pandemi sehingga mengibarkan bendera putih. Menurutnya, pengibaran bendera putih tidak bisa menjadi solusi karena semua pengusaha harus berupaya keras mempertahankan usahanya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Namun, ia berharap pemerintah, baik pusat maupun daerah, hadir untuk membantu meringankan beban pengusaha. Sebab, pandemi yang diikuti dengan kebijakan PPKM telah membuat okupansi menyusut tetapi kewajiban membayar gaji karyawan, tagihan retribusi, PBB, dan biaya operasional tetap berjalan.

"Kami sudah mengirimkan surat permohonan kepada Pemkot Bandar Lampung yang ditujukan langsung kepada wali kota agar bisa memberikan kebijakan untuk memberikan stimulus," ujarnya seperti dilansir lampost.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN