KOTA BANDAR LAMPUNG

Pengusaha Hanya Tahan 6 Bulan, Insentif Pajak Mendesak

Dian Kurniati | Minggu, 15 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Pengusaha Hanya Tahan 6 Bulan, Insentif Pajak Mendesak

Ilustrasi. Sejumlah pengendara menerobos celah penyekatan jalan Jenderal Sudirman saat masa Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakan (PPKM) Level 4 di Bandar Lampung, Lampung, Selasa (10/8/2021). ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Badan Pimpinan Daerah (BPD-PHRI) Provinsi Lampung meminta pemerintah daerah memberikan insentif pajak daerah untuk meringankan pelaku usaha di tengah pandemi Covis-19.

Sekretaris Pengurus BPD-PHRI Provinsi Lampung Friandi Indrawan mengatakan pelaku usaha hotel dan restoran membutuhkan insentif pajak agar arus kasnya lebih longgar. Jika tidak ditopang dengan stimulus, ia khawatir akan banyak hotel dan restoran yang tutup.

"Kemampuan bisa bertahan tidak lama lagi, analisis saya maksimal 6 bulan ke depan," katanya, dikutip pada Minggu (15/8/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Friandi menuturkan pelaku usaha hotel dan restoran telah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19. Apalagi pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.

Saat ini, pengusaha sudah sangat membutuhkan bantuan berupa stimulus, relaksasi, dan keringanan pada komponen yang menimbulkan biaya. Pada bidang pajak, insentif yang dibutuhkan antara lain keringanan PBB, PB1 atau pajak restoran, pajak air tanah, serta pajak reklame.

Friandi mengaku tidak sependapat pengusaha hotel dan restoran yang menyerah menghadapi pandemi sehingga mengibarkan bendera putih. Menurutnya, pengibaran bendera putih tidak bisa menjadi solusi karena semua pengusaha harus berupaya keras mempertahankan usahanya.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Namun, ia berharap pemerintah, baik pusat maupun daerah, hadir untuk membantu meringankan beban pengusaha. Sebab, pandemi yang diikuti dengan kebijakan PPKM telah membuat okupansi menyusut tetapi kewajiban membayar gaji karyawan, tagihan retribusi, PBB, dan biaya operasional tetap berjalan.

"Kami sudah mengirimkan surat permohonan kepada Pemkot Bandar Lampung yang ditujukan langsung kepada wali kota agar bisa memberikan kebijakan untuk memberikan stimulus," ujarnya seperti dilansir lampost.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI