KOTA BANJARMASIN

Pengusaha Diundang dalam Revisi Perda Pajak Hiburan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Februari 2017 | 14:04 WIB
Pengusaha Diundang dalam Revisi Perda Pajak Hiburan Ilustrasi

BANJARMASIN, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan di Kota Banjarmasin. Dalam revisi ini, DPRD turut melibatkan para pengusaha hiburan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda ini, Andi Effendi, mengatakan selain mendengarkan masukan dari legislatif dan eksekutif, DPRD juga ingin mendengar aspirasi para pengusaha.

“Kami ingin mendengarkan masukan dari pengusaha. Sekalian meminta dukungan agar rencana kenaikan pajak hiburan ini disetujui,” ujarnya, Jum’at (3/2).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pajak restoran, lanjutnya, akan menjadi salah satu bagian yang dimasukkan dalam revisi perda. Pasalnya, pemisahan pajak hiburan dan pajak restoran yang selama ini dilakukan telah menimbulkan ketimpangan pembayaran pajak, bahkan di tempat yang sama.

Menurut Andi, harus ada penyesuaian antara pajak restoran di tempat hiburan dan restoran itu sendiri. Terlebih orang-orang yang datang ke tempat hiburan, seperti karaoke dan diskotik, rata-rata berasal dari kalangan menengah ke atas. Sehingga keperluan makan dan minum di tempat tersebut harusnya menjadi bagian dari hiburan.

Kendati demikian, seperti dilansir Kalsel.prokal.co, DPRD tidak ingin ada kelompok yang merasa dirugikan, sehingga perlu pendapat dari berbagai pihak. Ia menambahkan tujuan revisi Perda adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Revisi perda ini bakal mendengarkan dari pengusaha dan juga masyarakat. Supaya tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN