BANJARMASIN, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan di Kota Banjarmasin. Dalam revisi ini, DPRD turut melibatkan para pengusaha hiburan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda ini, Andi Effendi, mengatakan selain mendengarkan masukan dari legislatif dan eksekutif, DPRD juga ingin mendengar aspirasi para pengusaha.
“Kami ingin mendengarkan masukan dari pengusaha. Sekalian meminta dukungan agar rencana kenaikan pajak hiburan ini disetujui,” ujarnya, Jum’at (3/2).
Pajak restoran, lanjutnya, akan menjadi salah satu bagian yang dimasukkan dalam revisi perda. Pasalnya, pemisahan pajak hiburan dan pajak restoran yang selama ini dilakukan telah menimbulkan ketimpangan pembayaran pajak, bahkan di tempat yang sama.
Menurut Andi, harus ada penyesuaian antara pajak restoran di tempat hiburan dan restoran itu sendiri. Terlebih orang-orang yang datang ke tempat hiburan, seperti karaoke dan diskotik, rata-rata berasal dari kalangan menengah ke atas. Sehingga keperluan makan dan minum di tempat tersebut harusnya menjadi bagian dari hiburan.
Kendati demikian, seperti dilansir Kalsel.prokal.co, DPRD tidak ingin ada kelompok yang merasa dirugikan, sehingga perlu pendapat dari berbagai pihak. Ia menambahkan tujuan revisi Perda adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Revisi perda ini bakal mendengarkan dari pengusaha dan juga masyarakat. Supaya tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.