KOTA BANJARMASIN

Pengusaha Diundang dalam Revisi Perda Pajak Hiburan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Februari 2017 | 14:04 WIB
Pengusaha Diundang dalam Revisi Perda Pajak Hiburan Ilustrasi

BANJARMASIN, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan di Kota Banjarmasin. Dalam revisi ini, DPRD turut melibatkan para pengusaha hiburan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda ini, Andi Effendi, mengatakan selain mendengarkan masukan dari legislatif dan eksekutif, DPRD juga ingin mendengar aspirasi para pengusaha.

“Kami ingin mendengarkan masukan dari pengusaha. Sekalian meminta dukungan agar rencana kenaikan pajak hiburan ini disetujui,” ujarnya, Jum’at (3/2).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Pajak restoran, lanjutnya, akan menjadi salah satu bagian yang dimasukkan dalam revisi perda. Pasalnya, pemisahan pajak hiburan dan pajak restoran yang selama ini dilakukan telah menimbulkan ketimpangan pembayaran pajak, bahkan di tempat yang sama.

Menurut Andi, harus ada penyesuaian antara pajak restoran di tempat hiburan dan restoran itu sendiri. Terlebih orang-orang yang datang ke tempat hiburan, seperti karaoke dan diskotik, rata-rata berasal dari kalangan menengah ke atas. Sehingga keperluan makan dan minum di tempat tersebut harusnya menjadi bagian dari hiburan.

Kendati demikian, seperti dilansir Kalsel.prokal.co, DPRD tidak ingin ada kelompok yang merasa dirugikan, sehingga perlu pendapat dari berbagai pihak. Ia menambahkan tujuan revisi Perda adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Revisi perda ini bakal mendengarkan dari pengusaha dan juga masyarakat. Supaya tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini