KOTA BANJARMASIN

Pengusaha Diundang dalam Revisi Perda Pajak Hiburan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Februari 2017 | 14:04 WIB
Pengusaha Diundang dalam Revisi Perda Pajak Hiburan Ilustrasi

BANJARMASIN, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan di Kota Banjarmasin. Dalam revisi ini, DPRD turut melibatkan para pengusaha hiburan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda ini, Andi Effendi, mengatakan selain mendengarkan masukan dari legislatif dan eksekutif, DPRD juga ingin mendengar aspirasi para pengusaha.

“Kami ingin mendengarkan masukan dari pengusaha. Sekalian meminta dukungan agar rencana kenaikan pajak hiburan ini disetujui,” ujarnya, Jum’at (3/2).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pajak restoran, lanjutnya, akan menjadi salah satu bagian yang dimasukkan dalam revisi perda. Pasalnya, pemisahan pajak hiburan dan pajak restoran yang selama ini dilakukan telah menimbulkan ketimpangan pembayaran pajak, bahkan di tempat yang sama.

Menurut Andi, harus ada penyesuaian antara pajak restoran di tempat hiburan dan restoran itu sendiri. Terlebih orang-orang yang datang ke tempat hiburan, seperti karaoke dan diskotik, rata-rata berasal dari kalangan menengah ke atas. Sehingga keperluan makan dan minum di tempat tersebut harusnya menjadi bagian dari hiburan.

Kendati demikian, seperti dilansir Kalsel.prokal.co, DPRD tidak ingin ada kelompok yang merasa dirugikan, sehingga perlu pendapat dari berbagai pihak. Ia menambahkan tujuan revisi Perda adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Revisi perda ini bakal mendengarkan dari pengusaha dan juga masyarakat. Supaya tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan