FILIPINA

Pengusaha Desak Pengenaan PPN Bahan Baku Produk Ekspor Dibatalkan

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juli 2021 | 10:32 WIB
Pengusaha Desak Pengenaan PPN Bahan Baku Produk Ekspor Dibatalkan

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews – Perusahaan berorientasi ekspor Filipina mendesak Biro Pendapatan Dalam Negeri (Bureau of Internal Revenue/BIR) untuk mencabut pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% atas bahan baku produk ekspor. Sebelumnya, bahan baku ini bebas PPN.

Direktur Eksekutif Konfederasi Eksportir Pakaian Filipina Maritess Jocson-Agoncillo mengatakan pengenaan PPN tersebut akan membuat biaya produksi barang ekspor makin mahal. Menurutnya, kebijakan itu berpotensi menggerus keuntungan yang biasanya diperoleh produsen barang ekspor.

"Kami dengan hormat meminta pemerintah untuk tidak mengubah permainan karena kami belum pulih dari pandemi ini," katanya, dikutip Jumat (16/7/2021).

Baca Juga:
PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Jocson-Agoncillo mengatakan pengenaan PPN tersebut akan membuat bahan mentah, pasokan pengemasan, dan layanan yang diberikan atau dijual kepada perusahaan ekspor di bidang manufaktur, pemrosesan, pengemasan, atau pengemasan ulang menjadi lebih mahal.

PPN juga kini berlaku atas jasa dan sewa properti untuk perusahaan yang memproduksi barang ekspor. Dengan kebijakan tersebut, dia memperkirakan produsen garmen hampir tidak bisa lagi menghasilkan keuntungan 4% karena harus membayar PPN 12%.

Presiden Organisasi Industri Semikonduktor dan Elektronik Filipina Dan Lachica mengingatkan pemerintah bahwa pengenaan PPN pada bahan baku barang ekspor akan menakut-nakuti investor baru yang ingin datang ke Filipina.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Padahal, saat ini, pemerintah tengah berupaya meningkatkan lapangan kerja baru. Di sisi lain, nilai produk semikonduktor yang diekspor mencapai P10 miliar hingga P28 miliar per tahun.

"Tentu saja ketika perusahaan-perusahaan ini kehilangan bisnis, akan ada pengurangan jumlah karyawan. Menurut perkiraan kami, sekitar 10.000-50.000 orang akan terkena pemutusan hubungan kerja," ujarnya, seperti dilansir cnnphilippines.com.

Ketentuan pengenaan PPN pada bahan baku barang ekspor tersebut tertuang dalam Peraturan Pendapatan BIR 9/2021 yang dirilis pada Juni lalu. Pelaku usaha telah mengajukan keberatan kepada BIR dan lembaga pemerintah lainnya tetapi belum memperoleh tanggapan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai