SINGAPURA

Pengumuman! Singapura Naikkan Pajak Pembelian Properti untuk WNA

Dian Kurniati | Jumat, 28 April 2023 | 10:30 WIB
Pengumuman! Singapura Naikkan Pajak Pembelian Properti untuk WNA

Sumber: stackedhomes (asianone)

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura memutuskan untuk menaikkan tarif pajak pembelian properti kepada warga negara asing (WNA).

Kementerian Keuangan menyatakan komponen pajak yang dinaikkan yakni bea meterai tambahan dalam pembelian properti, dari sebelumnya dikenakan 30% menjadi 60%. Kenaikan tarif pajak properti ini bertujuan mengendalikan pasar properti di negara tersebut.

"Jika dibiarkan, harga bisa melonjak di atas fundamental ekonomi, dengan risiko kenaikan harga yang berkelanjutan," bunyi keterangan Kemenkeu, dikutip pada Jumat (28/4/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kemenkeu menyatakan pemerintah telah memperhatikan banyaknya properti yang dimiliki oleh warga asing. Kondisi itu dikhawatirkan membuat harga properti makin melambung sehingga tidak terjangkau warga lokal.

Kenaikan bea materai tambahan dalam pembelian properti ini sebetulnya tidak hanya diberlakukan untuk warga asing. Warga lokal Singapura juga dapat dikenakan tarif bea meterai yang tinggi ketika membeli properti kedua dan seterusnya.

Bea meterai tambahan untuk pembelian rumah kedua dan selanjutnya oleh warga Singapura masing-masing akan naik dari 17% menjadi 20% dan dari 25% menjadi 30%. Sementara untuk warga asing pemegang izin tinggal tetap (permanent resident), bea meterai tambahan ketika membeli properti kedua dan seterusnya naik masing-masing sebesar 5 poin persen menjadi 30% dan 35%.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kemenkeu menyatakan kebijakan menaikkan tarif bea meterai pembelian properti telah dibahas bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan bank sentral. Pada Desember 2021, pemerintah juga sempat membuat kebijakan serupa karena pasar properti terus naik meski terjadi pandemi Covid-19.

"Berdasarkan data tahun lalu, diperkirakan kenaikan tarif bea meterai akan berdampak sekitar 10% transaksi properti residensial," bunyi pernyataan Kemenkeu dilansir scmp.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP