SINGAPURA

Pengumuman! Singapura Naikkan Pajak Pembelian Properti untuk WNA

Dian Kurniati | Jumat, 28 April 2023 | 10:30 WIB
Pengumuman! Singapura Naikkan Pajak Pembelian Properti untuk WNA

Sumber: stackedhomes (asianone)

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura memutuskan untuk menaikkan tarif pajak pembelian properti kepada warga negara asing (WNA).

Kementerian Keuangan menyatakan komponen pajak yang dinaikkan yakni bea meterai tambahan dalam pembelian properti, dari sebelumnya dikenakan 30% menjadi 60%. Kenaikan tarif pajak properti ini bertujuan mengendalikan pasar properti di negara tersebut.

"Jika dibiarkan, harga bisa melonjak di atas fundamental ekonomi, dengan risiko kenaikan harga yang berkelanjutan," bunyi keterangan Kemenkeu, dikutip pada Jumat (28/4/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kemenkeu menyatakan pemerintah telah memperhatikan banyaknya properti yang dimiliki oleh warga asing. Kondisi itu dikhawatirkan membuat harga properti makin melambung sehingga tidak terjangkau warga lokal.

Kenaikan bea materai tambahan dalam pembelian properti ini sebetulnya tidak hanya diberlakukan untuk warga asing. Warga lokal Singapura juga dapat dikenakan tarif bea meterai yang tinggi ketika membeli properti kedua dan seterusnya.

Bea meterai tambahan untuk pembelian rumah kedua dan selanjutnya oleh warga Singapura masing-masing akan naik dari 17% menjadi 20% dan dari 25% menjadi 30%. Sementara untuk warga asing pemegang izin tinggal tetap (permanent resident), bea meterai tambahan ketika membeli properti kedua dan seterusnya naik masing-masing sebesar 5 poin persen menjadi 30% dan 35%.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Kemenkeu menyatakan kebijakan menaikkan tarif bea meterai pembelian properti telah dibahas bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan bank sentral. Pada Desember 2021, pemerintah juga sempat membuat kebijakan serupa karena pasar properti terus naik meski terjadi pandemi Covid-19.

"Berdasarkan data tahun lalu, diperkirakan kenaikan tarif bea meterai akan berdampak sekitar 10% transaksi properti residensial," bunyi pernyataan Kemenkeu dilansir scmp.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra