PENGADILAN PAJAK

Pengumuman! Reses Sidang Pengadilan Pajak Dimulai Pekan Depan

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Desember 2021 | 10:45 WIB
Pengumuman! Reses Sidang Pengadilan Pajak Dimulai Pekan Depan

Lobi depan Pengadilan Pajak di Jakarta. Kementerian Keuangan menggelar survei kepuasan pengguna layanan (SKPL) di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak yang akan dimulai pada Juni 2021. (Foto: Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak menetapkan jadwal reses sidang periode Natal dan tahun baru 2022.

Masa reses kegiatan sidang di pengadilan pajak tersebut diatur melalui Surat Edaran No. SE-017/PP/2021. Surat tersebut menetapkan reses dimulai pada Rabu (22/12/2021) sampai dengan Jumat (7/01/2022).

"Selanjutnya, persidangan akan dimulai kembali pada Senin, 10 Januari 2022," sebut sekretariat melalui media sosialnya, dikutip pada Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Sekretariat juga menetapkan kebijakan pengecualian sidang masih bisa dilakukan pada masa reses. Syarat sidang yang dapat dilaksanakan pada masa reses adalah sengketa yang akan memasuki jatuh tempo.

Pelaksanaan sidang pada masa reses tersebut dilakukan pada hari dan jam kerja. Pada masa reses sidang, sekretariat akan fokus pada dua aspek. Pertama, optimalisasi periode reses dengan melakukan persiapan terhadap berkas yang akan disidangkan pada 2022. Kedua, melakukan skala prioritas penanganan berkas yang akan disidangkan.

Selain itu, sekretariat juga menetapkan berkas yang masuk kategori prioritas adalah yang sudah cukup sidang pemeriksaannya. Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memaklumi ketentuan yang diatur melalui surat edaran tersebut.

"Pada waktu masa reses agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya," jelas sekretariat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci