PENGADILAN PAJAK

Pengumuman! Reses Sidang Pengadilan Pajak Dimulai Pekan Depan

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Desember 2021 | 10:45 WIB
Pengumuman! Reses Sidang Pengadilan Pajak Dimulai Pekan Depan

Lobi depan Pengadilan Pajak di Jakarta. Kementerian Keuangan menggelar survei kepuasan pengguna layanan (SKPL) di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak yang akan dimulai pada Juni 2021. (Foto: Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak menetapkan jadwal reses sidang periode Natal dan tahun baru 2022.

Masa reses kegiatan sidang di pengadilan pajak tersebut diatur melalui Surat Edaran No. SE-017/PP/2021. Surat tersebut menetapkan reses dimulai pada Rabu (22/12/2021) sampai dengan Jumat (7/01/2022).

"Selanjutnya, persidangan akan dimulai kembali pada Senin, 10 Januari 2022," sebut sekretariat melalui media sosialnya, dikutip pada Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sekretariat juga menetapkan kebijakan pengecualian sidang masih bisa dilakukan pada masa reses. Syarat sidang yang dapat dilaksanakan pada masa reses adalah sengketa yang akan memasuki jatuh tempo.

Pelaksanaan sidang pada masa reses tersebut dilakukan pada hari dan jam kerja. Pada masa reses sidang, sekretariat akan fokus pada dua aspek. Pertama, optimalisasi periode reses dengan melakukan persiapan terhadap berkas yang akan disidangkan pada 2022. Kedua, melakukan skala prioritas penanganan berkas yang akan disidangkan.

Selain itu, sekretariat juga menetapkan berkas yang masuk kategori prioritas adalah yang sudah cukup sidang pemeriksaannya. Para pemangku kepentingan diharapkan dapat memaklumi ketentuan yang diatur melalui surat edaran tersebut.

"Pada waktu masa reses agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya," jelas sekretariat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN