KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengumuman! Pemerintah Turunkan PPKM di Jabodetabek ke Level 2

Dian Kurniati | Senin, 07 Maret 2022 | 15:48 WIB
Pengumuman! Pemerintah Turunkan PPKM di Jabodetabek ke Level 2

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menurunkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Indonesia, seiring dengan menurunnya konfirmasi kasus Covid-19 beberapa hari terakhir.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sejumlah indikator di daerah telah menunjukkan penanganan Covid-19 yang berjalan baik, termasuk di Jabodetabek dan Surabaya Raya.

"Saat ini, aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan rawat inap di rumah sakit," katanya melalui konferensi video, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Luhut menuturkan pemerintah melakukan penyesuaian level PPKM sejalan dengan tren penyebaran Covid-19. Ketentuan lebih detail terkait dengan penurunan level PPKM akan tertuang dalam instruksi menteri dalam negeri.

Kemudian, lanjutnya, mobilitas masyarakat juga terus meningkat. Namun demikian, pemerintah tetap mendorong penguatan kekebalan masyarakat melalui vaksinasi Covid-19, terutama pada lansia yang cakupannya baru 62% untuk Jawa dan Bali.

"Kami akan terus kejar untuk lebih tinggi lagi," ujarnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Luhut menambahkan pemerintah akan memberlakukan berbagai pelonggaran kebijakan dalam transisi menuju aktivitas normal. Misal, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, dan darat yang sudah vaksinasi dosis 2 dan lengkap, tak perlu lagi membawa bukti antigen dan PCR negatif.

Seluruh kegiatan kompetisi olahraga juga bisa menerima penonton dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi booster dan menggunakan Peduli Lindungi.

Kapasitas penonton akan tergantung pada level PPKM di wilayah masing-masing, yakni PPKM level 4 sebanyak 25% dari kapasitas, level 3 50%, level 2 75%, dan level 1 mencapai 100%.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Pemerintah juga melakukan uji coba tanpa karantina di Bali bagi pelaku perjalanan luar negeri mulai hari ini. Namun, pelaku perjalanan tersebut disyaratkan harus menunjukkan pemesanan kamar hotel dan dibayar minimal 8 hari atau keterangan domisili bagi WNI, vaksinasi lengkap atau booster, patuh menjalani tes PCR di hotel, dan memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19.

Pemerintah juga menerapkan ketentuan visa on arrival bagi 23 negara di antaranya Asean, Australia, Inggris, Jerman, dan Kanada.

"Perlu kami tegaskan, bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru," tutur Luhut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP