KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengumuman! Pemerintah Turunkan PPKM di Jabodetabek ke Level 2

Dian Kurniati | Senin, 07 Maret 2022 | 15:48 WIB
Pengumuman! Pemerintah Turunkan PPKM di Jabodetabek ke Level 2

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menurunkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Indonesia, seiring dengan menurunnya konfirmasi kasus Covid-19 beberapa hari terakhir.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sejumlah indikator di daerah telah menunjukkan penanganan Covid-19 yang berjalan baik, termasuk di Jabodetabek dan Surabaya Raya.

"Saat ini, aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke level 2 karena penurunan kasus konfirmasi harian dan rawat inap di rumah sakit," katanya melalui konferensi video, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Luhut menuturkan pemerintah melakukan penyesuaian level PPKM sejalan dengan tren penyebaran Covid-19. Ketentuan lebih detail terkait dengan penurunan level PPKM akan tertuang dalam instruksi menteri dalam negeri.

Kemudian, lanjutnya, mobilitas masyarakat juga terus meningkat. Namun demikian, pemerintah tetap mendorong penguatan kekebalan masyarakat melalui vaksinasi Covid-19, terutama pada lansia yang cakupannya baru 62% untuk Jawa dan Bali.

"Kami akan terus kejar untuk lebih tinggi lagi," ujarnya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Luhut menambahkan pemerintah akan memberlakukan berbagai pelonggaran kebijakan dalam transisi menuju aktivitas normal. Misal, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, dan darat yang sudah vaksinasi dosis 2 dan lengkap, tak perlu lagi membawa bukti antigen dan PCR negatif.

Seluruh kegiatan kompetisi olahraga juga bisa menerima penonton dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi booster dan menggunakan Peduli Lindungi.

Kapasitas penonton akan tergantung pada level PPKM di wilayah masing-masing, yakni PPKM level 4 sebanyak 25% dari kapasitas, level 3 50%, level 2 75%, dan level 1 mencapai 100%.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Pemerintah juga melakukan uji coba tanpa karantina di Bali bagi pelaku perjalanan luar negeri mulai hari ini. Namun, pelaku perjalanan tersebut disyaratkan harus menunjukkan pemesanan kamar hotel dan dibayar minimal 8 hari atau keterangan domisili bagi WNI, vaksinasi lengkap atau booster, patuh menjalani tes PCR di hotel, dan memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19.

Pemerintah juga menerapkan ketentuan visa on arrival bagi 23 negara di antaranya Asean, Australia, Inggris, Jerman, dan Kanada.

"Perlu kami tegaskan, bahwa semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru," tutur Luhut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen