KOTA MALANG

Pengumuman! NJOP Kota Malang Bakal Naik Tahun Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Pengumuman! NJOP Kota Malang Bakal Naik Tahun Depan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur berencana meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun depan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan kenaikan NJOP sudah sesuai dengan ketentuan berlaku, yakni kewajiban penyesuaian NJOP tiap 5 tahun sekali.

"Kami terakhir menyesuaikan NJOP ini pada tahun 2017," ujar Handi, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Handi mengatakan NJOP pada beberapa kawasan akan mengalami kenaikan sebesar 2 kali hingga 5 kali lipat pada tahun depan, khususnya di kawasan-kawasan strategis seperti Kayutangan dan Jalan Soekarno-Hatta.

Kenaikan NJOP dilakukan sesuai dengan harga pasar terkini. "Contoh Kayutangan, NJOP-nya saat ini kan Rp9 juta tapi harga pasarnya kan lebih dari itu, bisa sampai Rp15 juta. Soekarno Hatta juga, harganya di atas Rp10 juta sekarang, sedangkan NJOP-nya tidak sampai Rp3 juta," kata Handi seperti dilansir koranmemo.com.

Handi mengatakan peningkatan NJOP hanya akan berpengaruh terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang dikenakan atas transaksi jual beli properti tanpa memengaruhi tarif pajak bumi dan bangunan (PBB).

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Menurut Handi, akan ada fasilitas yang disiapkan agar kenaikan NJOP tak meningkatkan ketetapan PBB.

"Kami tegaskan kenaikan NJOP tidak berbanding lurus dengan kenaikan PBB karena ada faktor pengurangan yang disiapkan," ujar Handi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini