Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur berencana meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun depan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan kenaikan NJOP sudah sesuai dengan ketentuan berlaku, yakni kewajiban penyesuaian NJOP tiap 5 tahun sekali.
"Kami terakhir menyesuaikan NJOP ini pada tahun 2017," ujar Handi, dikutip Sabtu (6/8/2022).
Handi mengatakan NJOP pada beberapa kawasan akan mengalami kenaikan sebesar 2 kali hingga 5 kali lipat pada tahun depan, khususnya di kawasan-kawasan strategis seperti Kayutangan dan Jalan Soekarno-Hatta.
Kenaikan NJOP dilakukan sesuai dengan harga pasar terkini. "Contoh Kayutangan, NJOP-nya saat ini kan Rp9 juta tapi harga pasarnya kan lebih dari itu, bisa sampai Rp15 juta. Soekarno Hatta juga, harganya di atas Rp10 juta sekarang, sedangkan NJOP-nya tidak sampai Rp3 juta," kata Handi seperti dilansir koranmemo.com.
Handi mengatakan peningkatan NJOP hanya akan berpengaruh terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang dikenakan atas transaksi jual beli properti tanpa memengaruhi tarif pajak bumi dan bangunan (PBB).
Menurut Handi, akan ada fasilitas yang disiapkan agar kenaikan NJOP tak meningkatkan ketetapan PBB.
"Kami tegaskan kenaikan NJOP tidak berbanding lurus dengan kenaikan PBB karena ada faktor pengurangan yang disiapkan," ujar Handi. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.