KOTA MALANG

Pengumuman! NJOP Kota Malang Bakal Naik Tahun Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 10:30 WIB
Pengumuman! NJOP Kota Malang Bakal Naik Tahun Depan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur berencana meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun depan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto mengatakan kenaikan NJOP sudah sesuai dengan ketentuan berlaku, yakni kewajiban penyesuaian NJOP tiap 5 tahun sekali.

"Kami terakhir menyesuaikan NJOP ini pada tahun 2017," ujar Handi, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Handi mengatakan NJOP pada beberapa kawasan akan mengalami kenaikan sebesar 2 kali hingga 5 kali lipat pada tahun depan, khususnya di kawasan-kawasan strategis seperti Kayutangan dan Jalan Soekarno-Hatta.

Kenaikan NJOP dilakukan sesuai dengan harga pasar terkini. "Contoh Kayutangan, NJOP-nya saat ini kan Rp9 juta tapi harga pasarnya kan lebih dari itu, bisa sampai Rp15 juta. Soekarno Hatta juga, harganya di atas Rp10 juta sekarang, sedangkan NJOP-nya tidak sampai Rp3 juta," kata Handi seperti dilansir koranmemo.com.

Handi mengatakan peningkatan NJOP hanya akan berpengaruh terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang dikenakan atas transaksi jual beli properti tanpa memengaruhi tarif pajak bumi dan bangunan (PBB).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurut Handi, akan ada fasilitas yang disiapkan agar kenaikan NJOP tak meningkatkan ketetapan PBB.

"Kami tegaskan kenaikan NJOP tidak berbanding lurus dengan kenaikan PBB karena ada faktor pengurangan yang disiapkan," ujar Handi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?