Ilustrasi.
DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun depan.
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana mengatakan NJOP di Kota Depok tak kunjung naik akibat pandemi Covid-19.
"Seharusnya kenaikan pajak dilakukan pada 2020, seiring dengan kebijakan NJOP yang naik per 3 tahun sekali. Namun karena pandemi, kami berikan stimulus. Kenaikan ditunda sampai tahun ini," ujar Nina, dikutip Sabtu (20/11/2021).
Nina mengatakan kenaikan akan dilajukan secara bertahap. Pada tahun depan akan ada kenaikan sebesar 50% dan dilanjutkan dengan kenaikan sebesar 50% pada 2023.
"Sehingga, pada tahun itu [2023] masyarakat sudah bayar pajak full atau merasakan kenaikan 100%," ujar Nina.
Nina mengatakan Pemkot Depok telah melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami dampak dari kenaikan NJOP terhadap PBB. Kebijakan ini telah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 903/25/Kpts/BKD/Huk/2021 tentang Pemberian Pengurangan Untuk Stimulus Pembayaran PBB.
Mengingat penundaan kenaikan telah dilakukan selama 2 tahun, Nina berharap kenaikan tidak lagi terulang pada tahun depan.
"Pandemi sudah mulai melandai dan perekonomian masyarakat juga bangkit. Pajak yang dibayarkan ini nantinya untuk pembangunan di Kota Depok," ujar Nina. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.