KOTA DEPOK

Pengumuman! NJOP Depok Naik Bertahap Mulai Tahun Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 November 2021 | 09:30 WIB
Pengumuman! NJOP Depok Naik Bertahap Mulai Tahun Depan

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun depan.

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana mengatakan NJOP di Kota Depok tak kunjung naik akibat pandemi Covid-19.

"Seharusnya kenaikan pajak dilakukan pada 2020, seiring dengan kebijakan NJOP yang naik per 3 tahun sekali. Namun karena pandemi, kami berikan stimulus. Kenaikan ditunda sampai tahun ini," ujar Nina, dikutip Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Nina mengatakan kenaikan akan dilajukan secara bertahap. Pada tahun depan akan ada kenaikan sebesar 50% dan dilanjutkan dengan kenaikan sebesar 50% pada 2023.

"Sehingga, pada tahun itu [2023] masyarakat sudah bayar pajak full atau merasakan kenaikan 100%," ujar Nina.

Nina mengatakan Pemkot Depok telah melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami dampak dari kenaikan NJOP terhadap PBB. Kebijakan ini telah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 903/25/Kpts/BKD/Huk/2021 tentang Pemberian Pengurangan Untuk Stimulus Pembayaran PBB.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Mengingat penundaan kenaikan telah dilakukan selama 2 tahun, Nina berharap kenaikan tidak lagi terulang pada tahun depan.

"Pandemi sudah mulai melandai dan perekonomian masyarakat juga bangkit. Pajak yang dibayarkan ini nantinya untuk pembangunan di Kota Depok," ujar Nina. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak