KOTA DEPOK

Pengumuman! NJOP Depok Naik Bertahap Mulai Tahun Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 November 2021 | 09:30 WIB
Pengumuman! NJOP Depok Naik Bertahap Mulai Tahun Depan

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun depan.

Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana mengatakan NJOP di Kota Depok tak kunjung naik akibat pandemi Covid-19.

"Seharusnya kenaikan pajak dilakukan pada 2020, seiring dengan kebijakan NJOP yang naik per 3 tahun sekali. Namun karena pandemi, kami berikan stimulus. Kenaikan ditunda sampai tahun ini," ujar Nina, dikutip Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Nina mengatakan kenaikan akan dilajukan secara bertahap. Pada tahun depan akan ada kenaikan sebesar 50% dan dilanjutkan dengan kenaikan sebesar 50% pada 2023.

"Sehingga, pada tahun itu [2023] masyarakat sudah bayar pajak full atau merasakan kenaikan 100%," ujar Nina.

Nina mengatakan Pemkot Depok telah melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami dampak dari kenaikan NJOP terhadap PBB. Kebijakan ini telah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 903/25/Kpts/BKD/Huk/2021 tentang Pemberian Pengurangan Untuk Stimulus Pembayaran PBB.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Mengingat penundaan kenaikan telah dilakukan selama 2 tahun, Nina berharap kenaikan tidak lagi terulang pada tahun depan.

"Pandemi sudah mulai melandai dan perekonomian masyarakat juga bangkit. Pajak yang dibayarkan ini nantinya untuk pembangunan di Kota Depok," ujar Nina. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik