LAYANAN PAJAK

Pengumuman! Live Chat Pajak.go.id Tidak Dapat Dihubungi Hari ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Januari 2023 | 08:09 WIB
Pengumuman! Live Chat Pajak.go.id Tidak Dapat Dihubungi Hari ini

Pengumuman dari Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Hari ini, Senin (16/1/2023), saluran live chat pajak.go.id tidak dapat digunakan untuk sementara waktu.

Melalui sebuah pengumuman yang diunggah di Instagram Ditjen Pajak (DJP), otoritas melakukan pemeliharaan (maintenance) rutin Kring Pajak. Dampaknya, sejumlah layanan yang biasa disediakan contact center DJP tidak dapat digunakan untuk sementara waktu.

“Saluran live chat pajak.go.id tidak dapat dihubungi. Saluran telepon 1500200 hanya tersedia pada pukul 13.00 s.d. 16.00 WIB,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Otoritas memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dihadapi wajib pajak pengguna beberapa layanan tersebut.

Terkait dengan layanan Kring Pajak, penggunaan live chat via pajak.go.id pada tahun lalu megalami kenaikan. Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2021, tercatat ada 372.661 chat pada 2021, naik sekitar 43% dibandingkan dengan capaian pada 2020 sebanyak 259.894 chat.

Panggilan keluar yang dilakukan Kring Pajak 1500200 juga mengalami peningkatan signifikan pada 2021. Outbound Kring Pajak pada tahun lalu sebanyak 1,22 juta panggilan keluar. Jumlah ini naik 1.300% dibandingkan dengan outbound tahun sebelumnya hanya sebanyak 87.265 panggilan keluar.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Di sisi lain, panggilan masuk (inbound) justru mengalami penurunan. Pada 2021, ada 260.834 panggilan masuk. Dari jumlah tersebut, sekitar 97% atau 252.302 panggilan terjawab. Sementara pada 2020, ada 415.560 panggilan terjawab atau sekitar 98% dari total 424.104 panggilan masuk.

Dalam laporan tersebut, DJP juga tidak memberikan penjelasan lebih detail mengenai kinerja ini. DJP hanya mengatakan dengan adanya perubahan perilaku wajib pajak, layanan inbound call mendapat trafik cukup tinggi dari wajib pajak yang membutuhkan informasi dengan cepat dan singkat.

Selain itu, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) DJP—selaku pengampu tugas Kring Pajak 1500200, juga memaksimalkan pemberian layanan nontelepon seperti Twitter, live chat, dan surel pada masa pandemi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP