PELAYANAN PAJAK

Pengumuman! Layanan Elektronik DJP Tak Dapat Diakses Lagi Sabtu Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Juli 2020 | 10:37 WIB
Pengumuman! Layanan Elektronik DJP Tak Dapat Diakses Lagi Sabtu Ini

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Akhir pekan ini, layanan elektronik yang disediakan Ditjen Pajak (DJP) untuk sementara tidak dapat diakses kembali.

Pengumuman tersebut disampaikan DJP melalui laman resminya pada hari ini, Kamis (2/7/2020). Otoritas mengatakan pada Sabtu, 4 Juli 2020, akan dilaksanakan kegiatan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang dimiliki DJP.

“Kegiatan ini akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan elektronik yang disediakan DJP mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” demikian pengumuman yang ada dalam laman resmi DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemeliharaan infrastruktur TIK yang dimiliki DJP dilakukan untuk menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan terhadap wajib pajak. Pada awal bulan lalu, DJP juga melakukan kegiatan pemeliharaan infrastruktur TIK.

“Untuk itu kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” imbuh DJP.

Seperti diketahui, layanan elektronik saat ini menjadi andalan wajib pajak dan otoritas pajak meskipun DJP sudah membuka pelayanan langsung atau tatap muka mulai 15 Juni 2020. Otoritas masih menganjurkan wajib pajak untuk memanfaatkan saluran elektronik dalam mendapatkan pelayanan perpajakan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Pelayanan tatap muka dipakai jika keperluan betul-betul tidak bisa dilakukan secara mandiri melalui saluran elektronik. Apalagi, DJP juga menutup beberapa layanan perpajakan yang sudah bisa dilakukan secara elektronik atau online.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020, beberapa layanan tidak dilakukan secara tatap muka antara lain pertama, pendaftaran NPWP. Kedua, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing.

Ketiga, surat keterangan fiskal (SKF). Keempat, surat keterangan penerbitan formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan (validasi SSP PPhTB).

Kelima, aktivasi dan lupa electronic filing identification number (EFIN). Keenam, layanan di Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN Bandara). Simak pula artikel ‘DJP Rilis Panduan Pelaksanaan Tugas dan Layanan Pajak Saat New Normal’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?