PELAYANAN PAJAK

Pengumuman! E-Billing dan Portal PMSE Tidak Dapat Diakses Sore Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Desember 2020 | 16:32 WIB
Pengumuman! E-Billing dan Portal PMSE Tidak Dapat Diakses Sore Ini

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi e-billing dan portal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tidak dapat diakses sementara mulai sore ini, Selasa (1/12/2020).

Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) memberi informasi akan dilaksanakannya kegiatan pemeliharaan sistem aplikasi e-billing dan portal PMSE. Pemeliharaan dilakukan untuk menjaga keandalam sistem dan meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.

“Atas kegiatan tersebut maka kedua aplikasi tidak dapat diakses pada Selasa, 1 Desember 2020, pukul 17.00—19.00 WIB,” demikian informasi yang disampaikan DJP melalui laman resminya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Terkait dengan kondisi tersebut, DJP meminta pengguna kedua layanan elektronik dapat mengantisipasi gangguan pada rentang waktu yang telah diinformasikan. Otoritas pajak meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Seperti diketahui, sistem billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik. Mulai 1 Januari 2020 layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-billing DJP Online.

E-billing juga merupakan bagian dari pembaruan modul penerimaan negara generasi kedua (MPN-G2). MPN-G2 dikembangkan guna mendukung pelaksanaan cash management yang baik dengan menyajikan informasi penerimaan negara secara real time dengan memanfaatkan teknologi.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sementara terkait dengan portal PMSE, pada bulan lalu, dirjen pajak kembali menunjuk 10 perusahaan yang menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam PMSE. Dengan demikian, total pemungut PPN hingga saat ini 46 badan usaha.

Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses