KEMENTERIAN KEUANGAN

Pengumuman! DJP-DJBC-DJA-LNSW Bakal Perkuat Joint Program pada 2024

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Juni 2023 | 10:00 WIB
Pengumuman! DJP-DJBC-DJA-LNSW Bakal Perkuat Joint Program pada 2024

Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akan melanjutkan sinergi dalam bentuk joint program antara Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Anggaran (DJA), serta Lembaga National Single Window (LNSW) pada 2024.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan joint program dilaksanakan sebagai upaya pemantapan pengawasan dan kepatuhan wajib pajak, wajib bayar, instansi pengelola, serta pengguna jasa. Menurutnya, pelaksanaan joint program juga diharapkan mampu memperluas basis penerimaan negara.

"Joint program kami lakukan dengan DJP, DJBC, LNSW, dan yang lain-lain," katanya, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Isa mengatakan salah satu sasaran yang ingin dicapai melalui program penerimaan negara Kemenkeu yakni optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Persentase realisasi penerimaan negara ini diharapkan mampu mencapai 100% pada tahun depan.

Output kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai target tersebut di antaranya joint program. Joint program tersebut terdiri atas joint analysis, joint probis dan teknologi informasi, joint audit, joint collection (automatic blocking system), serta secondment baik dengan unit/instansi di internal maupun eksternal Kemenkeu.

Joint program menjadi agenda rutin Kemenkeu untuk mengoptimalkan penerimaan negara, baik dari sisi pajak, kepabeanan, cukai, maupun PNBP. Hal itu juga sejalan dengan KMK Nomor 210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Melalui kegiatan ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak dan/atau wajib bayar dapat meningkat, serta angka piutang bisa ditekan. Selain itu, unit-unit eselon I Kemenkeu juga saling bekerja sama untuk meningkatkan kemudahan layanan terhadap wajib pajak dan/atau wajib bayar.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani turut menyebut joint program sebagai salah satu kegiatan untuk optimalisasi penerimaan di institusinya. Menurutnya, DJBC berkomitmen bekerja sama dengan unit eselon I Kemenkeu lainnya untuk menyukseskan kegiatan tersebut.

"Tentunya ini satu langkah komitmen kami. Joint program ke depan ini menjadi salah satu hal yang sudah menjadi sistem yang kami lakukan, kolaborasi bertiga," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra