KEMENTERIAN KEUANGAN

Pengumuman! DJP-DJBC-DJA-LNSW Bakal Perkuat Joint Program pada 2024

Dian Kurniati | Sabtu, 17 Juni 2023 | 10:00 WIB
Pengumuman! DJP-DJBC-DJA-LNSW Bakal Perkuat Joint Program pada 2024

Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akan melanjutkan sinergi dalam bentuk joint program antara Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Anggaran (DJA), serta Lembaga National Single Window (LNSW) pada 2024.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan joint program dilaksanakan sebagai upaya pemantapan pengawasan dan kepatuhan wajib pajak, wajib bayar, instansi pengelola, serta pengguna jasa. Menurutnya, pelaksanaan joint program juga diharapkan mampu memperluas basis penerimaan negara.

"Joint program kami lakukan dengan DJP, DJBC, LNSW, dan yang lain-lain," katanya, dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Isa mengatakan salah satu sasaran yang ingin dicapai melalui program penerimaan negara Kemenkeu yakni optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Persentase realisasi penerimaan negara ini diharapkan mampu mencapai 100% pada tahun depan.

Output kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai target tersebut di antaranya joint program. Joint program tersebut terdiri atas joint analysis, joint probis dan teknologi informasi, joint audit, joint collection (automatic blocking system), serta secondment baik dengan unit/instansi di internal maupun eksternal Kemenkeu.

Joint program menjadi agenda rutin Kemenkeu untuk mengoptimalkan penerimaan negara, baik dari sisi pajak, kepabeanan, cukai, maupun PNBP. Hal itu juga sejalan dengan KMK Nomor 210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Melalui kegiatan ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak dan/atau wajib bayar dapat meningkat, serta angka piutang bisa ditekan. Selain itu, unit-unit eselon I Kemenkeu juga saling bekerja sama untuk meningkatkan kemudahan layanan terhadap wajib pajak dan/atau wajib bayar.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani turut menyebut joint program sebagai salah satu kegiatan untuk optimalisasi penerimaan di institusinya. Menurutnya, DJBC berkomitmen bekerja sama dengan unit eselon I Kemenkeu lainnya untuk menyukseskan kegiatan tersebut.

"Tentunya ini satu langkah komitmen kami. Joint program ke depan ini menjadi salah satu hal yang sudah menjadi sistem yang kami lakukan, kolaborasi bertiga," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP