KOTA SALATIGA

Pengumuman! Ada Diskon Pajak PBB Berlaku Hingga Oktober 2020

Dian Kurniati | Rabu, 10 Juni 2020 | 13:26 WIB
Pengumuman! Ada Diskon Pajak PBB Berlaku Hingga Oktober 2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

SALATIGA, DDTCNews—Pemkot Salatiga, Jawa Tengah memberikan insentif berupa pembebasan denda keterlambatan dan diskon tunggakan pajak bumi dan bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk membantu wajib pajak yang terdampak pandemi virus Corona.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Salatiga Adhi Isnanto mengatakan Pemkot Salatiga saat ini sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak. Dia berharap wajib pajak dapat segera memenuhi kewajibannya.

"SPPT PBB sudah kami edarkan pekan ini kepada wajib pajak melalui kecamatan dan kelurahan yang diteruskan kepada RT RW," katanya, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Keringanan itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) No. 973/387/2020 yang ditandatangani Walikota Salatiga Yuliyanto. Nanti, denda keterlambatan pembayaran PBB akan langsung dihapus.

Sementara untuk diskon, wajib pajak yang membayar PBB pada Juli akan mendapat diskon 50%. Bila dibayar Agustus, wajib pajak mendapat diskon 30%. Lalu, pembayaran PBB pada September mendapat diskon 20%, dan Oktober 10%.

"Sedangkan untuk pembayaran yang dilakukan pada bulan November dan Desember tidak mendapatkan diskon," ujar Adhi dilansir dari Krjogja.

Adhi berharap keringanan ini bisa mendorong wajib pajak agar lebih semangat memenuhi kewajibannya membayar PBB tahun ini. Jatuh tempo pembayaran PBB Kota Salatiga adalah 15 Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?