KOTA SALATIGA

Pengumuman! Ada Diskon Pajak PBB Berlaku Hingga Oktober 2020

Dian Kurniati | Rabu, 10 Juni 2020 | 13:26 WIB
Pengumuman! Ada Diskon Pajak PBB Berlaku Hingga Oktober 2020

Ilustrasi. (DDTCNews)

SALATIGA, DDTCNews—Pemkot Salatiga, Jawa Tengah memberikan insentif berupa pembebasan denda keterlambatan dan diskon tunggakan pajak bumi dan bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk membantu wajib pajak yang terdampak pandemi virus Corona.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Salatiga Adhi Isnanto mengatakan Pemkot Salatiga saat ini sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak. Dia berharap wajib pajak dapat segera memenuhi kewajibannya.

"SPPT PBB sudah kami edarkan pekan ini kepada wajib pajak melalui kecamatan dan kelurahan yang diteruskan kepada RT RW," katanya, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Keringanan itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) No. 973/387/2020 yang ditandatangani Walikota Salatiga Yuliyanto. Nanti, denda keterlambatan pembayaran PBB akan langsung dihapus.

Sementara untuk diskon, wajib pajak yang membayar PBB pada Juli akan mendapat diskon 50%. Bila dibayar Agustus, wajib pajak mendapat diskon 30%. Lalu, pembayaran PBB pada September mendapat diskon 20%, dan Oktober 10%.

"Sedangkan untuk pembayaran yang dilakukan pada bulan November dan Desember tidak mendapatkan diskon," ujar Adhi dilansir dari Krjogja.

Adhi berharap keringanan ini bisa mendorong wajib pajak agar lebih semangat memenuhi kewajibannya membayar PBB tahun ini. Jatuh tempo pembayaran PBB Kota Salatiga adalah 15 Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP