Pertanyaan:
Perusahaan saya tempat saya bekerja telah melakukan transaksi atas jasa penerjemahan suatu dokumen kepada konsultan penerjemah. Transaksi tersebut saya catat pada 2016, meskipun pemotongan dan tanggal bukti potongnya terjadi pada 2017.
Apakah atas jasa tersebut termasuk ke dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)? Dan apakah saya boleh mengkreditkan PPh Pasal 23 pada tahun pengakuan penghasilan meskipun pemotongan dan tanggal bukti potong ada pada tahun berikutnya?
Suyoto, Bogor.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaan Bapak Suyoto. PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015. Berikut ini adalah daftar objek pph 23 jasa lainnya tersebut:
Berdasarkan peraturan tersebut, maka jasa penerjemahan (nomor 52) termasuk ke dalam objek PPh Pasal 23 yang diatur di dalam PMK-141/2015 sehingga harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%.
Kemudian, terkait dengan pengkreditan PPh Pasal 23 masih dapat dilakukan sepanjang penghasilan tersebut telah dilakukan pemotongan. Namun, atas pengkreditan PPh Pasal 23 hanya dapat dilakukan pada tahun dilakukannya pemotongan penghasilan. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 94/2010 sebagai berikut:
“Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.”
Merujuk pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa atas jasa penerjemahan yang dilakukan oleh perusahaan termasuk ke dalam jenis jasa yang dipotong PPh Pasal 23 sebagaimana dijelaskan dalam PMK-141/2015.
Kemudian, atas pengkreditan PPh Pasal 23 tersebut hanya dapat dilakukan pada tahun pajak dilakukan pemotongan yaitu pada 2017 meskipun telah dicatat oleh perusahaan pada 2016. Demikian jawaban kami, semoga membantu Bapak. ()
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.