VIETNAM

Penghasilan Tidak Kena Pajak Cuma Naik Tipis, Menkeu Kena Kritik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Maret 2020 | 13:15 WIB
Penghasilan Tidak Kena Pajak Cuma Naik Tipis, Menkeu Kena Kritik

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews—Rencana Menteri Keuangan Vietnam menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi VND11 juta/bulan dari sebelumnya VND9 juta/bulan dinilai terlampau kecil menurut sejumlah ahli.

Baru-baru ini, pemerintah Vietnam mengajukan proposal untuk menaikkan angka PTKP dan pengurang pajak untuk tanggungan. Untuk tanggungan, nilai pengurang pajaknya naik dari VND3,6 juta/bulan menjadi VND4,4 juta/bulan.

Angka dalam proposal itu dikalkulasikan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), di mana Consumer Price Index (CPI) Vietnam tercatat menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 23,2% dari Juli 2013 hingga Desember 2019.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kepala Departemen Keuangan Universitas Ekonomi HCMC Nguyen Khac Quoc Bao menilai perhitungan Menkeu dalam menentukan kenaikan PTKP tersebut terlalu sederhana. Padahal, ada faktor-faktor lainnya yang juga harus diperhitungkan.

“Metode perhitungan pemerintah terlalu sederhana hingga terkesan dingin dan tanpa pikir panjang,” kata Bao di Hanoi, Rabu (04/03/2020). Padahal, kebijakan tersebut menyangkut 90 juta penduduk.
Tak hanya itu, Bao juga menyindir bahwa perhitungan dan perencanaan penentuan PTKP oleh pemerintah juga lebih sederhana ketimbang persoalan statistik yang dihadapi mahasiswa di tahun pertama.

Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Menkeu terlampau fokus dalam memaksimalkan penerimaan pajak dan melanggar prinsip pembinaan aliran pendapatan para warganya.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

“Menkeu tampaknya ingin standar hidup penduduk stagnan, atau bisa dibilang mundur ke belakang. Setelah 10 tahun ekonomi Vietnam terus tumbuh, hasil yang didapat justru tidak dirasakan bagi kehidupan warga,” tutur Bao.

Ketimbang memakai pertumbuhan CPI, Bao menilai pertumbuhan GDP lebih tepat untuk dipakai dalam menyesuaikan PTKP. Menurutnya, pertumbuhan PDB lebih merefleksikan kinerja pendapatan per kapita penduduk.

Sementara itu, Ketua Vietnam Lawyers Commercial Arbitration Center (VLCAC) Nguyen Van Hau menilai proposal Menkeu tersebut membuat geliat ekonomi Vietnam dalam jangka panjang menjadi kurang prospektif.

“Proposal Menkeu ini belum diimplementasikan, tetapi sudah dianggap using dan tidak pantas. Pembayar pajak tentu yang menderita. Proposal baru ini harus dihitung ulang dan harus rasional,” ujarnya dilansir dari vnexpress. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN