MALAYSIA

Penghasilan Para Profesional Jadi Sasaran Audit Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Agustus 2017 | 17:11 WIB
Penghasilan Para Profesional Jadi Sasaran Audit Pajak

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) akan meluncurkan operasi audit pajak (tax audit) atas penghasilan yang diterima oleh para profesional seperti arsitek, pengacara dan insinyur.

Kepala Eksekutif IRB Datuk Sabin Samitah mengatakan berdasarkan analisis risiko, informasi dan analisis pihak ketiga yang dibuat oleh Bank Negara Malaysia, beberapa profesional tersebut tidak pernah menyatakan penghasilannya secara jelas.

“Saya ingin menyarankan kepada para profesional agar mau membuat deklarasi secara sukarela mengenai pendapatannya yang belum dilaporkan sebelum kami melakukan operasi audit pajak,” katanya dalam sebuah konferensi pers, Selasa (29/8).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sabin menambahkan operasi tersebut akan dimulai pada September atau Oktober 2017. Sabin optimistis operasi audit pajak ini dapat mengejar target penerimaan pajak yang dipatok sebesar RM127,7 miliar atau Rp399 triliun tahun ini.

Sampai saat ini, dilansir dalam thestar.com.my, IRB telah berasil mengumpulkan realisasi penerimaan pajak RM75,7 miliar atau Rp236,7 triliun. Jumlah tersebut meningkat 2,72% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Terkait dengan isu penyelidikan pajak yang dilakukan terhadap perusahaan keluarga mantan perdana menteri Tun Dr Mahahir Mohamad, Sabin menjelaskan IRB tidak pernah melakukan investigasi selektif atau dengan maksud politik.

“Tidak ada campur tangan politik. Investigasi atau audit apapun pada individu atau perusahaan didasarkan pada analisis risiko terperinci yang telah dilakukan oleh IRB. Ketika kami menyelidiki atau mengaudit, kami tidak hanya menyelidiki perusahaan atau direkturnya saja, namun juga akan menyelidiki seluruh grup perusahaan yang berlokasi di negara lain,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN