MALAYSIA

Penghasilan Para Profesional Jadi Sasaran Audit Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Agustus 2017 | 17:11 WIB
Penghasilan Para Profesional Jadi Sasaran Audit Pajak

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) akan meluncurkan operasi audit pajak (tax audit) atas penghasilan yang diterima oleh para profesional seperti arsitek, pengacara dan insinyur.

Kepala Eksekutif IRB Datuk Sabin Samitah mengatakan berdasarkan analisis risiko, informasi dan analisis pihak ketiga yang dibuat oleh Bank Negara Malaysia, beberapa profesional tersebut tidak pernah menyatakan penghasilannya secara jelas.

“Saya ingin menyarankan kepada para profesional agar mau membuat deklarasi secara sukarela mengenai pendapatannya yang belum dilaporkan sebelum kami melakukan operasi audit pajak,” katanya dalam sebuah konferensi pers, Selasa (29/8).

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Sabin menambahkan operasi tersebut akan dimulai pada September atau Oktober 2017. Sabin optimistis operasi audit pajak ini dapat mengejar target penerimaan pajak yang dipatok sebesar RM127,7 miliar atau Rp399 triliun tahun ini.

Sampai saat ini, dilansir dalam thestar.com.my, IRB telah berasil mengumpulkan realisasi penerimaan pajak RM75,7 miliar atau Rp236,7 triliun. Jumlah tersebut meningkat 2,72% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Terkait dengan isu penyelidikan pajak yang dilakukan terhadap perusahaan keluarga mantan perdana menteri Tun Dr Mahahir Mohamad, Sabin menjelaskan IRB tidak pernah melakukan investigasi selektif atau dengan maksud politik.

“Tidak ada campur tangan politik. Investigasi atau audit apapun pada individu atau perusahaan didasarkan pada analisis risiko terperinci yang telah dilakukan oleh IRB. Ketika kami menyelidiki atau mengaudit, kami tidak hanya menyelidiki perusahaan atau direkturnya saja, namun juga akan menyelidiki seluruh grup perusahaan yang berlokasi di negara lain,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu