MALAYSIA

Penghasilan Para Profesional Jadi Sasaran Audit Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Agustus 2017 | 17:11 WIB
Penghasilan Para Profesional Jadi Sasaran Audit Pajak

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) akan meluncurkan operasi audit pajak (tax audit) atas penghasilan yang diterima oleh para profesional seperti arsitek, pengacara dan insinyur.

Kepala Eksekutif IRB Datuk Sabin Samitah mengatakan berdasarkan analisis risiko, informasi dan analisis pihak ketiga yang dibuat oleh Bank Negara Malaysia, beberapa profesional tersebut tidak pernah menyatakan penghasilannya secara jelas.

“Saya ingin menyarankan kepada para profesional agar mau membuat deklarasi secara sukarela mengenai pendapatannya yang belum dilaporkan sebelum kami melakukan operasi audit pajak,” katanya dalam sebuah konferensi pers, Selasa (29/8).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sabin menambahkan operasi tersebut akan dimulai pada September atau Oktober 2017. Sabin optimistis operasi audit pajak ini dapat mengejar target penerimaan pajak yang dipatok sebesar RM127,7 miliar atau Rp399 triliun tahun ini.

Sampai saat ini, dilansir dalam thestar.com.my, IRB telah berasil mengumpulkan realisasi penerimaan pajak RM75,7 miliar atau Rp236,7 triliun. Jumlah tersebut meningkat 2,72% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Terkait dengan isu penyelidikan pajak yang dilakukan terhadap perusahaan keluarga mantan perdana menteri Tun Dr Mahahir Mohamad, Sabin menjelaskan IRB tidak pernah melakukan investigasi selektif atau dengan maksud politik.

“Tidak ada campur tangan politik. Investigasi atau audit apapun pada individu atau perusahaan didasarkan pada analisis risiko terperinci yang telah dilakukan oleh IRB. Ketika kami menyelidiki atau mengaudit, kami tidak hanya menyelidiki perusahaan atau direkturnya saja, namun juga akan menyelidiki seluruh grup perusahaan yang berlokasi di negara lain,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?