PMK 112/2010

Penghasilan dari Bunga Simpanan Koperasi Bisa Kena PPh Final 10%

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2024 | 17:00 WIB
Penghasilan dari Bunga Simpanan Koperasi Bisa Kena PPh Final 10%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai pajak penghasilan (PPh) bersifat final.

Merujuk pada Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 112/2010, tarif PPh final tersebut ditetapkan sebesar 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan.

“PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dipotong koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi pada saat pembayaran,” bunyi Pasal 3 PMK 112/2010, dikutip pada Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Sementara itu, apabila penghasilan berupa bunga simpanan tersebut sampai dengan Rp240.000 maka dikenai tarif PPh final sebesar 0%.

Lebih lanjut, koperasi wajib memberikan tanda bukti pemotongan PPh final Pasal 4 ayat (2) kepada wajib pajak orang pribadi yang dipotong PPh setiap melakukan pemotongan.

Kewajiban memberikan tanda bukti pemotongan PPh final Pasal 4 ayat (2) tersebut tetap dilakukan terhadap penghasilan dari bunga simpanan yang dikenai tarif pemotongan sebesar 0%.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

PPh yang telah dipotong oleh koperasi wajib disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh menteri keuangan, paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran tersebut bertepatan dengan hari libur, termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Adapun penyetoran PPh dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP).

Tambahan informasi, koperasi juga wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran PPh tersebut paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Adapun pelaporan PPh dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif