PMK 112/2010

Penghasilan dari Bunga Simpanan Koperasi Bisa Kena PPh Final 10%

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2024 | 17:00 WIB
Penghasilan dari Bunga Simpanan Koperasi Bisa Kena PPh Final 10%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai pajak penghasilan (PPh) bersifat final.

Merujuk pada Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 112/2010, tarif PPh final tersebut ditetapkan sebesar 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan.

“PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dipotong koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi pada saat pembayaran,” bunyi Pasal 3 PMK 112/2010, dikutip pada Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, apabila penghasilan berupa bunga simpanan tersebut sampai dengan Rp240.000 maka dikenai tarif PPh final sebesar 0%.

Lebih lanjut, koperasi wajib memberikan tanda bukti pemotongan PPh final Pasal 4 ayat (2) kepada wajib pajak orang pribadi yang dipotong PPh setiap melakukan pemotongan.

Kewajiban memberikan tanda bukti pemotongan PPh final Pasal 4 ayat (2) tersebut tetap dilakukan terhadap penghasilan dari bunga simpanan yang dikenai tarif pemotongan sebesar 0%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PPh yang telah dipotong oleh koperasi wajib disetor ke kas negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh menteri keuangan, paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran tersebut bertepatan dengan hari libur, termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Adapun penyetoran PPh dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP).

Tambahan informasi, koperasi juga wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran PPh tersebut paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Adapun pelaporan PPh dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak