YUNANI

Penggelapan Pajak Miliaran Rupiah di Pulau Mykonos Berhasil Diungkap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Agustus 2018 | 17:58 WIB
Penggelapan Pajak Miliaran Rupiah di Pulau Mykonos Berhasil Diungkap

MYKONOS, DDTCNews – Salah satu tempat wisata terkenal di Pulau Mykonos, Yunani bergegas melunasi pajak yang telah jatuh tempo sebesar EUR4 juta atau Rp67 miliar, usai petugas otoritas pajak mengklaim adanya praktik penggelapan pajak dalam operasional sektor hiburan.

Dalam inspeksi yang dilakukan otoritas pajak Yunani (Independent Authority for Public Revenue/IAPR), tercatat hampir 60 pejabat terlibat dalam inspeksi. Inspeksi ini meliputi seluruh bisnis mulai dari hotel, penyedia kegiatan olah raga air, klub malam dan operator tur.

“IAPR menggandeng polisi keuangan Yunani dalam melakukan inspeksi terhadap perusahaan Nammos yang beroperasi di pantai Psarou. Inspeksi ini diberi kode sandi ‘Trident’ karena melakukan 3 pemeriksaan di pulau tersebut,” demikian melansir ekathimerini.com, Selasa (7/8).

Baca Juga:
DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Inspeksi IAPR meliputi, pertama, mengaudit usaha selama satu hari penuh yang kemudian membandingkan pendapatan hari terkait dengan beberapa hari sebelumnya. Jika tampak tidak sesuai dalam jumlah yang besar, maka IAPR akan memberikan sanksi berupa denda pada usaha terkait.

Inspeksi kedua, dilakukan dengan mengecek mesin kasir yang sudah dimodifikasi. Pasalnya modifikasi pada mesin kasir dengan mengandalkan perangkat lunak, disinyalir sebagai upaya untuk memalsukan nilai transaksi dalam rangka menghindar dari pajak.

Inspeksi ketiga, dilakukan dengan memeriksa utang suatu usaha kepada negara tapi belum dilunasi. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, usaha seperti ini akan mendapatkan tindakan berupa penyitaan, maka dari itu petugas inspeksi dikawal oleh juru sita.

Baca Juga:
Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Seperti halnya pada beberapa hari lalu sebelum inspeksi Nammos, petugas mendeteksi adanya data transaksi yang dipalsukan. Dalam hal ini, petugas segera memberi tindakan tegas berupa penyitaan terhadap sebuah restoran khas Italia.

Berdasarkan inspeksi Trident terhadap Nammos di pulau yang kerap dikunjungi oleh para selebritis dan miliarder ini, akhirnya Nammos lebih memilih untuk membayar pajak dengan segera sebelum mendapat sanksi yang lebih merugikan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN