Ilustrasi.
MEXICO CITY, DDTCNews – Pelaku usaha pertambangan di Meksiko ditaksir menggelapkan pajak penghasilan (PPh Badan) sampai dengan US$1,2 miliar atau setara dengan Rp18,20 triliun sepanjang periode 2015-2021.
Berdasarkan studi gabungan yang dilakukan oleh otoritas pajak Meksiko (Servicio de Administración Tributaria/SAT) dan University of Chapingo, penggelapan pajak oleh perusahaan tambang dilakukan melalui pelaporan pendapatan ekspor yang tidak sesuai.
“Para perusahaan tambang melaporkan pendapatan ekspor dibawah nilai seharusnya (undervalued) senilai US$4,06 miliar,” sebut otoritas pajak seperti dikutip dari Tax Notes International, Senin (27/3/2023).
Para perusahaan tambang menggelapkan pajak melalui dua skema. Pertama, technical smuggling schemes. Dalam skema ini, perusahaan memalsukan dokumen pelaporan nilai produk tambang, yaitu penilaian produk tambang secara undervalued.
Penilaian nilai dari produk hasil tambang yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP) secara undervalued menyebabkan perhitungan pajak terutang menjadi lebih kecil. Alhasil, pelaporan nilai produk hasil tambang tidak mencerminkan keadaan sebenarnya.
Kedua, rough smuggling. Perusahaan tambang melakukan praktik ilegal seperti menyuap petugas, melakukan ekspor tambang melalui jalur transportasi ilegal, dan menggunakan kontainer kosong ketika pengiriman produk hasil tambang.
Penggelapan pajak yang terjadi pada sektor pertambangan di Meksiko memang sering kali terjadi. Pada 9 Desember 2022, Menteri Ekonomi Meksiko Raquel Buenrostro menyebut perusahaan tambang hanya berkontribusi 0,002% dari penghasilan mereka terhadap pembayaran pajak.
Berdasarkan hasil studi antara dua instansi, penggelapan pajak ternyata lebih banyak terjadi di sektor pertambangan tembaga, timah, perak, seng, dan logam mulia. (sabian/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.