Menko Ekuinwasbang Ali Wardhana berbisik ke Presiden Soeharto dalam satu rapat kabinet. (Foto: Repro Tribute to Ali Wardhana)
1 Januari 1984. Indonesia baru saja merampungkan paket reformasi pajak. Tiga undang-undang perpajakan meluncur serentak pada 31 Desember 1983, yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, dan UU Pajak Pertambahan Nilai.
Apa yang tersembunyi dari paket UU pajak tersebut adalah wajah lain kekuasan yang sering abai dan sombong. Saat itu Indonesia adalah eksportir migas yang terpukul penurunan harga minyak, negara berkembang yang memulai kebijakan ekspornya, tapi gamang akan proteksionisme Jepang dan Barat.
Zaman memang tak bisa mudah diraih. Di dalam negeri, di tengah naiknya angka pengangguran, para ekonom ramai berdebat tentang bagaimana mengubah sumberdaya nonmigas menjadi ekspor yang bernilai tambah, seperti kayu lapis dan furnitur yang menggantikan kayu balok.
Pada saat yang sama, negara memakai lebih banyak gas dan batubara untuk memenuhi kebutuhan domestik. Negara juga mencari cara menambah cadangan minyak, dan mengembangkan energi panas bumi. Kompensasinya, subsidi minyak tanah pun dicabut, dan melambungkan harganya hingga 72%.
Tahun itu pula, Indonesia mulai mengeksplorasi hubungan dagang dengan China dan Eropa Timur. Ini perubahan radikal. Presiden Suharto, yang menggagalkan kudeta Partai Komunis Indonesia 1965, tak memiliki hubungan resmi dengan Peking sejak 1967, dan terus menjaga jarak dengan blok Soviet.
“Dua pertiga pendapatan pemerintah datang dari minyak,” kata Ali Wardhana, alumnus Universitas California di Barkeley yang tahun itu mengawali jabatannya sebagai Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan selepas dari Menteri Keuangan sejak 1968.
“Terlalu bergantung pada minyak bukanlah kebijakan yang bijaksana. Ini adalah sumber daya yang terkuras dan kami pikir masih ada banyak ketidakpastian atas harga di masa depan. Jadi, sementara ekspor tradisional kami terus tumbuh, kami juga mulai mengekspor produk olahan seperti kayu lapis.”
Namun, tentu itu pekerjaan yang tidak mudah. Semakin banyak orang mengeluhkan birokrasi yang korup dan tidak efisien sejak megakorupsi PT Pertamina pada era 70-an. Kritik publik tentang pamer kekayaan oleh birokrat di negara yang lebih dari 40% orang hidup miskin makin sering terdengar.
Celakanya, orang-orang kaya Indonesia juga mulai melakukan penggelapan pajak. Saat itu, sesaat sesudah berlakunya paket undang-undang pajak baru yang ditulis tim ahli dari Universitas Harvard itu, hanya 0,4 dari 1% penduduk Indonesia yang merupakan pembayar pajak.
Namun, Ali Wardhana optimistis bahwa berbagai kemudahan administrasi dan komputerisasi yang ditawarkan paket UU pajak tersebut akan bekerja mengakhiri praktik penggelapan pajak. Benarkah Ali Wardhana? “Penggelapan pajak adalah olahraga nasional,” katanya realistis. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.