TAX HOLIDAY (1)

Pengertian dan Sejarah Pengaturan Tax Holiday di Indonesia

Hamida Amri Safarina | Kamis, 17 Desember 2020 | 16:51 WIB
Pengertian dan Sejarah Pengaturan Tax Holiday di Indonesia

INVESTASI asing langsung atau foreign direct investment (FDI) memiliki kontribusi positif terhadap perkembangan perekonomian.

Dalam era globalisasi, pihak investor memiliki fleksibilitas dan pilihan untuk menentukan lokasi investasi yang menguntungkannya. Hal ini mendorong berbagai negara untuk memberikan berbagai insentif pajak, salah satunya melalui kebijakan pengurangan atau pembebasan pajak (tax holiday).

Tax holiday merupakan bentuk insentif pajak yang umum digunakan negara berkembang dan negara yang sedang melakukan transisi perekonomian serta bertujuan untuk menarik FDI (United Nation, 2000). Lantas, apakah yang dimaksud dengan tax holiday?

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Tax holiday diartikan sebagai pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang baru dibangun pada sebuah negara dalam periode tertentu (Holland dan Van, 1998). Fasilitas ini umumnya diberikan kepada perusahaan yang baru didirikan dan memenuhi syarat pembebasan dalam jangka waktu tertentu.

Perlu dipahami, tax holiday tidak sama dengan tax allowance. Secara umum, tax holiday menyasar investasi untuk penanaman modal baru. Sementara itu, untuk tax allowance menyasar penanaman modal maupun perluasan dari usaha yang telah ada di bidang usaha tertentu. Selain itu, biasanya bentuk fasilitasnya pun juga berbeda.

Terdapat beberapa keuntungan dalam implementasi tax holiday. Adapun keuntungan yang dimaksud meliputi biaya kepatuhan yang relatif rendah dan administrasi perpajakannya lebih mudah. Di sisi lain, tax holiday juga cenderung menciptakan diskriminasi antara investasi lama dan investasi yang baru (OECD, 2007).

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Pengaturan Tax Holiday di Indonesia
Kebijakan tax holiday di Indonesia mengalami pasang surut sejak 1967. Tidak ada definisi tax holiday dalam peraturan perpajakan di Indonesia. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendefinisikan tax holiday sebagai insentif pajak kepada pelaku usaha berupa pengurangan hingga pembebasan PPh badan dalam jangka waktu tertentu (BKPM, 2018).

Dalam sejarahnya, rezim tax holiday pertama kali diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA 1967). Dalam Pasal 15 UU PMA 1967 tersebut telah memberikan kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan lainnya, mulai dari pembebasan sampai dengan pengurangan. Pemberian kelonggaran perpajakan dan pungutan tersebut dilakukan dengan mengingat prioritas bidang usaha tertentu.

Namun demikian, pada 1970, ketentuan mengenai tax holiday tersebut dihapus. Ketentuan tax holiday dihapus lewat adanya UU No. 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Selanjutnya, pada 1996 pemerintah menghidupkan kembali rezim tax holiday di Indonesia melalui pemberian fasilitas PPh badan ditanggung pemerintah bagi perusahaan yang baru didirikan. Fasilitas tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Usaha Industri Tertentu (PP 45/1996).

Namun, pada akhirnya, pemerintah menghapuskan fasilitas pajak ini dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 148/2000).

Adapun tax holiday kembali muncul ketika dikeluarkannya Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal). Merujuk pada Pasal 18 UU Penanaman Modal, pemerintah memberikan fasilitas kepada penanaman modal yang melakukan penanaman modal. Fasilitas yang dimaksud dalam pasal tersebut diberikan kepada penanaman modal yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman modal baru.

Baca Juga:
Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Setelah dikeluarkannya UU Penanaman Modal, pemerintah mulai mengeluarkan aturan teknis pemberian fasilitas tax holiday pada 2011 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 130/2011).

Kemudian, peraturan menteri tersebut telah mengalami beberapa perubahan dan saat ini diatur dalam PMK 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 130/2020).

Peraturan pemberian tax holiday tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan membantu pengembangan usaha pada industri pionir. Selain itu, adanya PMK 130/2020 ditujukan untuk mendorong kemudahan berusaha bagi industri pionir.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Desember 2020 | 23:39 WIB

Dari berita yang saya baca. saat pandemi seperti ini mempermudah pemberian insentif tax holiday sangat dibutuhkan. tujuannya untuk menarik investor agar berinvestasi.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja