HUNGARIA

Pengenaan Tarif Rendah PPh Korporasi Dilanjutkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Januari 2019 | 16:49 WIB
Pengenaan Tarif Rendah PPh Korporasi Dilanjutkan

Perkembangan tarif PPh badan Hungaria. 

BUDAPEST, DDTCNews – Pemerintah Hungaria melanjutkan pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) korporasi sebesar 9%, salah satu tarif terendah di Eropa. Tarif pajak ini diproyeksi masih akan kompetitif dan mampu menarik investasi asing masuk.

Menteri Negara Bidang Perpajakan Hungaria Norbert Izer mengatakan restrukturisasi sistem pajak sesuai dengan harapan negara. Bersamaan dengan pengurangan beban pajak atas modal dan pendapatan yang terkait dengan pekerjaan.

“Beban harus meningkat ke arah jenis pajak PPN,” katanya, seperti dilansir dari Emerging Europe, Senin (14/1/2019).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Menurutnya, dengan tarif PPh korporasi yang rendah pada saat ini, efisiensi pengumpulan pajak menjadi aspek yang utama. Pemerintah Hungaria, sambung Izer, telah mengumpulkan penerimaan pajak lebih baik dibandingkan dengan rata-rata regional. Hasilnya pun mendekati rata-rata Uni Eropa.

Penurunan beban pajak di Hungaria pun menjadi yang terbanyak bila dibandingkan dengan negara anggota Uni Eropa. Penurunan ini terjadi dari 39,3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2017 menjadi 38,4% terhadap PDB pada 2018.

Sejalan dengan gerakan Anti Tax Avoidance Directive (ATAD) Uni Eropa, pemerintah akan segera menerbitkan aturan untuk menerapkan deductibility of interest. Oleh karena itu, pemerintah perlu merumuskan pembiayaan afiliasi Hungaria untuk mengakomodasi kebijakan terbaru ini.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah yaitu mengubah aturan controlled foreign compsany (CFC) untuk memenuhi persyaratan ATAD. Kebijakan ini mendapat tanggapan dari Senior Konsil dan Ketua Bidang Pajak CMS Cameron McKenna Nabaro Olswang LLP Eszter Kalman.

Dia menilai tarif PPh badan 9% memberi keuntungan kepada perusahaan dan menjadi sebuah keunikan tersendiri di wilayah European Economic Community (CEE).

“Pemerintah harus waspada dalam menerapkan kebijakan itu, bahkan harus mempertimbangkan saran dari para profesional untuk menyetujui perusahaan asing yang bisa mendapatkan manfaat ini,” tutur Kalman.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Pangkas Tarif PPh Badan, Prabowo Fokus Tutup Kebocoran Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029