HUNGARIA

Pengenaan Tarif Rendah PPh Korporasi Dilanjutkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Januari 2019 | 16:49 WIB
Pengenaan Tarif Rendah PPh Korporasi Dilanjutkan

Perkembangan tarif PPh badan Hungaria. 

BUDAPEST, DDTCNews – Pemerintah Hungaria melanjutkan pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) korporasi sebesar 9%, salah satu tarif terendah di Eropa. Tarif pajak ini diproyeksi masih akan kompetitif dan mampu menarik investasi asing masuk.

Menteri Negara Bidang Perpajakan Hungaria Norbert Izer mengatakan restrukturisasi sistem pajak sesuai dengan harapan negara. Bersamaan dengan pengurangan beban pajak atas modal dan pendapatan yang terkait dengan pekerjaan.

“Beban harus meningkat ke arah jenis pajak PPN,” katanya, seperti dilansir dari Emerging Europe, Senin (14/1/2019).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Menurutnya, dengan tarif PPh korporasi yang rendah pada saat ini, efisiensi pengumpulan pajak menjadi aspek yang utama. Pemerintah Hungaria, sambung Izer, telah mengumpulkan penerimaan pajak lebih baik dibandingkan dengan rata-rata regional. Hasilnya pun mendekati rata-rata Uni Eropa.

Penurunan beban pajak di Hungaria pun menjadi yang terbanyak bila dibandingkan dengan negara anggota Uni Eropa. Penurunan ini terjadi dari 39,3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2017 menjadi 38,4% terhadap PDB pada 2018.

Sejalan dengan gerakan Anti Tax Avoidance Directive (ATAD) Uni Eropa, pemerintah akan segera menerbitkan aturan untuk menerapkan deductibility of interest. Oleh karena itu, pemerintah perlu merumuskan pembiayaan afiliasi Hungaria untuk mengakomodasi kebijakan terbaru ini.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah yaitu mengubah aturan controlled foreign compsany (CFC) untuk memenuhi persyaratan ATAD. Kebijakan ini mendapat tanggapan dari Senior Konsil dan Ketua Bidang Pajak CMS Cameron McKenna Nabaro Olswang LLP Eszter Kalman.

Dia menilai tarif PPh badan 9% memberi keuntungan kepada perusahaan dan menjadi sebuah keunikan tersendiri di wilayah European Economic Community (CEE).

“Pemerintah harus waspada dalam menerapkan kebijakan itu, bahkan harus mempertimbangkan saran dari para profesional untuk menyetujui perusahaan asing yang bisa mendapatkan manfaat ini,” tutur Kalman.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi