THAILAND

Pengenaan Pajak Transaksi Saham Lagi Dipertimbangkan

Dian Kurniati | Rabu, 07 Juli 2021 | 20:40 WIB
Pengenaan Pajak Transaksi Saham Lagi Dipertimbangkan

Ilustrasi. (SET)

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand tengah mempertimbangkan pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi jual beli saham.

Dirjen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas mengatakan rencana pengenaan pajak atas penjualan saham oleh investor individu di bursa efek Thailand (Stock Exchange of Thailand/SET) tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi pajak Kementerian Keuangan.

"Rencana tersebut sedang dipelajari dan belum ada jadwal pasti untuk pelaksanaannya," katanya, dikutip pada Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Ekniti mengatakan pengenaan pajak atas transaksi keuangan pernah masuk dalam undang-undang, tetapi kemudian dihapuskan sejak 1991. Adapun tarif yang direncanakan yakni 0,11% atas penjualan ekuitas pada investor dengan volume lebih dari 1 juta baht atau hampir Rp450 juta per bulan.

Ketua Federasi Organisasi Pasar Modal Thailand (Fetco) Paiboon Nalinthrangkurn tidak setuju dengan wacana tersebut. Menurutnya, bursa efek Thailand masih berkembang. Pemerintah perlu mendukung daya saingnya di antara pasar regional yang tidak mengenakan pajak atas penjualan saham.

Dia menilai pengenaan pajak akan mengurangi daya saing pasar saham Thailand dan menghalangi tumbuhnya investor ritel karena biaya yang lebih tinggi. Dia khawatir kebijakan itu akan membuat investor asing menarik dananya sehingga mengurangi likuiditas di pasar dan menghambat perusahaan yang terdaftar di SET menggalang dana.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Kami memahami pemerintah membutuhkan lebih banyak penerimaan tetapi jangan mengenakan pajak dari penjualan saham," ujarnya, seperti dilansir bangkokpost.com.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kulaya Tantitemit menyebut reformasi pajak bertujuan mengurangi ketidaksetaraan dan memastikan perlakuan yang adil untuk semua wajib pajak.

Dia menyebut reformasi pajak didasarkan pada 4 prinsip, meliputi peningkatan daya saing Thailand dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan, mendukung ekonomi digital, mendukung ekonomi hijau, serta memastikan perlakuan yang adil untuk semua. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?