THAILAND

Pengenaan Pajak Transaksi Saham Lagi Dipertimbangkan

Dian Kurniati | Rabu, 07 Juli 2021 | 20:40 WIB
Pengenaan Pajak Transaksi Saham Lagi Dipertimbangkan

Ilustrasi. (SET)

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand tengah mempertimbangkan pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi jual beli saham.

Dirjen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas mengatakan rencana pengenaan pajak atas penjualan saham oleh investor individu di bursa efek Thailand (Stock Exchange of Thailand/SET) tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi pajak Kementerian Keuangan.

"Rencana tersebut sedang dipelajari dan belum ada jadwal pasti untuk pelaksanaannya," katanya, dikutip pada Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Ekniti mengatakan pengenaan pajak atas transaksi keuangan pernah masuk dalam undang-undang, tetapi kemudian dihapuskan sejak 1991. Adapun tarif yang direncanakan yakni 0,11% atas penjualan ekuitas pada investor dengan volume lebih dari 1 juta baht atau hampir Rp450 juta per bulan.

Ketua Federasi Organisasi Pasar Modal Thailand (Fetco) Paiboon Nalinthrangkurn tidak setuju dengan wacana tersebut. Menurutnya, bursa efek Thailand masih berkembang. Pemerintah perlu mendukung daya saingnya di antara pasar regional yang tidak mengenakan pajak atas penjualan saham.

Dia menilai pengenaan pajak akan mengurangi daya saing pasar saham Thailand dan menghalangi tumbuhnya investor ritel karena biaya yang lebih tinggi. Dia khawatir kebijakan itu akan membuat investor asing menarik dananya sehingga mengurangi likuiditas di pasar dan menghambat perusahaan yang terdaftar di SET menggalang dana.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

"Kami memahami pemerintah membutuhkan lebih banyak penerimaan tetapi jangan mengenakan pajak dari penjualan saham," ujarnya, seperti dilansir bangkokpost.com.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kulaya Tantitemit menyebut reformasi pajak bertujuan mengurangi ketidaksetaraan dan memastikan perlakuan yang adil untuk semua wajib pajak.

Dia menyebut reformasi pajak didasarkan pada 4 prinsip, meliputi peningkatan daya saing Thailand dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan, mendukung ekonomi digital, mendukung ekonomi hijau, serta memastikan perlakuan yang adil untuk semua. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR