THAILAND

Pengenaan Pajak Transaksi Saham Lagi Dipertimbangkan

Dian Kurniati | Rabu, 07 Juli 2021 | 20:40 WIB
Pengenaan Pajak Transaksi Saham Lagi Dipertimbangkan

Ilustrasi. (SET)

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand tengah mempertimbangkan pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi jual beli saham.

Dirjen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas mengatakan rencana pengenaan pajak atas penjualan saham oleh investor individu di bursa efek Thailand (Stock Exchange of Thailand/SET) tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi pajak Kementerian Keuangan.

"Rencana tersebut sedang dipelajari dan belum ada jadwal pasti untuk pelaksanaannya," katanya, dikutip pada Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Ekniti mengatakan pengenaan pajak atas transaksi keuangan pernah masuk dalam undang-undang, tetapi kemudian dihapuskan sejak 1991. Adapun tarif yang direncanakan yakni 0,11% atas penjualan ekuitas pada investor dengan volume lebih dari 1 juta baht atau hampir Rp450 juta per bulan.

Ketua Federasi Organisasi Pasar Modal Thailand (Fetco) Paiboon Nalinthrangkurn tidak setuju dengan wacana tersebut. Menurutnya, bursa efek Thailand masih berkembang. Pemerintah perlu mendukung daya saingnya di antara pasar regional yang tidak mengenakan pajak atas penjualan saham.

Dia menilai pengenaan pajak akan mengurangi daya saing pasar saham Thailand dan menghalangi tumbuhnya investor ritel karena biaya yang lebih tinggi. Dia khawatir kebijakan itu akan membuat investor asing menarik dananya sehingga mengurangi likuiditas di pasar dan menghambat perusahaan yang terdaftar di SET menggalang dana.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

"Kami memahami pemerintah membutuhkan lebih banyak penerimaan tetapi jangan mengenakan pajak dari penjualan saham," ujarnya, seperti dilansir bangkokpost.com.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kulaya Tantitemit menyebut reformasi pajak bertujuan mengurangi ketidaksetaraan dan memastikan perlakuan yang adil untuk semua wajib pajak.

Dia menyebut reformasi pajak didasarkan pada 4 prinsip, meliputi peningkatan daya saing Thailand dan memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan, mendukung ekonomi digital, mendukung ekonomi hijau, serta memastikan perlakuan yang adil untuk semua. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi