MALAYSIA

Pengenaan Pajak Pariwisata Kembali Ditunda Hingga 2023

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Pengenaan Pajak Pariwisata Kembali Ditunda Hingga 2023

Wisatawan berjalan melewati pemindai panas di dermaga, setelah Langkawi kembali membuka daerahnya untuk wisatawan lokal, ditengah pandemi virus corona (COVID-19), di Malaysia, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/RWA/djo

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Departemen Bea dan Cukai Malaysia kembali memperpanjang pembebasan pajak pariwisata sampai 2023. Langkah ini diambil untuk mempercepat pemulihan sektor pariwisata Malaysia akibat dampak Covid-19.

Dalam keputusan yang diteken 30 September 2021, Kepala Departemen Bea dan Cukai Malaysia mengumumkan penundaan pengenaan pajak pariwisata, dari yang seharusnya berlaku per 1 Oktober 2022 menjadi 1 Januari 2023.

"Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa Menteri Keuangan telah menyetujui untuk menunda lebih lanjut tanggal efektif penerapan pengenaan pajak pariwisata atas tempat akomodasi yang dipesan melalui DPSP menjadi 1 Januari 2023," bunyi pengumuman resmi pemerintah Malaysia, dikutip Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Pajak pariwisata merupakan salah satu jenis pajak yang berlaku di Malaysia. Pajak yang berlaku sejak September 2017 ini menyasar wisatawan asing yang berlibur dan menginap di Malaysia. Pajak ini dipungut oleh penyedia akomodasi pariwisata terhadap wisatawan dengan tarif tertentu.

Saat awal dikenakan pada tahun 2017, pajak pariwisata di Malaysia diterapkan di 5.000 hotel di seluruh Malaysia. Adapun tarif yang dikenakan yaitu sebesar RM10 (Rp34 ribu) per malam per kamar bagi orang asing. Sementara warga lokal, dikutip Orbit Tax, dibebaskan dari pengenaan pajak pariwisata.

Pada saat awal diluncurkan, pajak pariwisata diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penerimaan negara hingga RM654,62 juta atau setara Rp22 triliun. Pendapatan tersebut berasal 11 juta kamar hotel yang tersedia di hotel seluruh Malaysia.

Perlu diketahui, saat ini ada 41 negara di dunia yang mengenakan jenis pajak pariwisata. Pajak ini dikenakan sebagai langkah antisipasi dampak negatif pariwisata. Selain itu, untuk mengurangi jumlah pengunjung wisatawan asing ke suatu negara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!