KOREA SELATAN

Pengenaan Pajak Keuntungan Modal atas Cryptocurrency Akhirnya Ditunda

Muhamad Wildan | Senin, 06 Desember 2021 | 15:00 WIB
Pengenaan Pajak Keuntungan Modal atas Cryptocurrency Akhirnya Ditunda

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan resmi menunda pengenaan pajak atas capital gains dari cryptocurrency. Pajak dengan tarif 20% yang awalnya akan dikenakan pada 2022 diputuskan untuk dikenakan pada 2023.

Partai petahana, Democratic Party serta partai oposisi memutuskan untuk menunda pengenaan pajak tersebut guna mempertahankan suara dari pemilih berusia 20 hingga 30 tahun dalam pilpres yang akan diselenggarakan tahun depan.

"Pajak atas aset kripto perlu ditunda untuk memberikan peluang investasi bagi generasi yang lebih muda," ujar calon presiden dari partai petahana, Lee Jae Myung seperti dilansir straitstimes.com, Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Selain akibat kurangnya dukungan politik, pengenaan pajak atas aset kripto diputuskan ditunda karena otoritas pajak dipandang belum memiliki infrastruktur yang memadai untuk mengenakan pajak atas aset digital tersebut.

Untuk diketahui, wajib pajak investor aset kripto awalnya bakal diwajibkan untuk membayar pajak sebesar 20% atas setiap laba transaksi cryptocurrency di atas KRW2,5 juta atau sekitar Rp30,5 juta pada 2022.

Perlakuan pajak ini berbeda bila dibandingkan dengan ketentuan pajak atas capital gains pada sektor pasar modal. Atas laba dari transaksi saham dan surat utang, Korea Selatan hanya mengenakan pajak atas capital gains di atas KRW50 juta.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Dengan adanya perbedaan threshold pengenaan pajak tersebut, Parlemen Korea Selatan membuka ruang untuk meningkatkan threshold pengenaan pajak atas aset kripto.

Partai petahana sebelumnya juga mengusulkan untuk meningkatkan threshold pengenaan pajak atas aset kripto dari KRW2,5 juta menjadi KRW50 juta, atau setara dengan threshold yang berlaku atas saham dan surat utang. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra