KOREA SELATAN

Pengenaan Pajak Keuntungan Modal atas Cryptocurrency Akhirnya Ditunda

Muhamad Wildan | Senin, 06 Desember 2021 | 15:00 WIB
Pengenaan Pajak Keuntungan Modal atas Cryptocurrency Akhirnya Ditunda

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan resmi menunda pengenaan pajak atas capital gains dari cryptocurrency. Pajak dengan tarif 20% yang awalnya akan dikenakan pada 2022 diputuskan untuk dikenakan pada 2023.

Partai petahana, Democratic Party serta partai oposisi memutuskan untuk menunda pengenaan pajak tersebut guna mempertahankan suara dari pemilih berusia 20 hingga 30 tahun dalam pilpres yang akan diselenggarakan tahun depan.

"Pajak atas aset kripto perlu ditunda untuk memberikan peluang investasi bagi generasi yang lebih muda," ujar calon presiden dari partai petahana, Lee Jae Myung seperti dilansir straitstimes.com, Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Selain akibat kurangnya dukungan politik, pengenaan pajak atas aset kripto diputuskan ditunda karena otoritas pajak dipandang belum memiliki infrastruktur yang memadai untuk mengenakan pajak atas aset digital tersebut.

Untuk diketahui, wajib pajak investor aset kripto awalnya bakal diwajibkan untuk membayar pajak sebesar 20% atas setiap laba transaksi cryptocurrency di atas KRW2,5 juta atau sekitar Rp30,5 juta pada 2022.

Perlakuan pajak ini berbeda bila dibandingkan dengan ketentuan pajak atas capital gains pada sektor pasar modal. Atas laba dari transaksi saham dan surat utang, Korea Selatan hanya mengenakan pajak atas capital gains di atas KRW50 juta.

Baca Juga:
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Dengan adanya perbedaan threshold pengenaan pajak tersebut, Parlemen Korea Selatan membuka ruang untuk meningkatkan threshold pengenaan pajak atas aset kripto.

Partai petahana sebelumnya juga mengusulkan untuk meningkatkan threshold pengenaan pajak atas aset kripto dari KRW2,5 juta menjadi KRW50 juta, atau setara dengan threshold yang berlaku atas saham dan surat utang. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6