KOREA SELATAN

Pengenaan Pajak Keuntungan Modal atas Cryptocurrency Akhirnya Ditunda

Muhamad Wildan | Senin, 06 Desember 2021 | 15:00 WIB
Pengenaan Pajak Keuntungan Modal atas Cryptocurrency Akhirnya Ditunda

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan resmi menunda pengenaan pajak atas capital gains dari cryptocurrency. Pajak dengan tarif 20% yang awalnya akan dikenakan pada 2022 diputuskan untuk dikenakan pada 2023.

Partai petahana, Democratic Party serta partai oposisi memutuskan untuk menunda pengenaan pajak tersebut guna mempertahankan suara dari pemilih berusia 20 hingga 30 tahun dalam pilpres yang akan diselenggarakan tahun depan.

"Pajak atas aset kripto perlu ditunda untuk memberikan peluang investasi bagi generasi yang lebih muda," ujar calon presiden dari partai petahana, Lee Jae Myung seperti dilansir straitstimes.com, Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Selain akibat kurangnya dukungan politik, pengenaan pajak atas aset kripto diputuskan ditunda karena otoritas pajak dipandang belum memiliki infrastruktur yang memadai untuk mengenakan pajak atas aset digital tersebut.

Untuk diketahui, wajib pajak investor aset kripto awalnya bakal diwajibkan untuk membayar pajak sebesar 20% atas setiap laba transaksi cryptocurrency di atas KRW2,5 juta atau sekitar Rp30,5 juta pada 2022.

Perlakuan pajak ini berbeda bila dibandingkan dengan ketentuan pajak atas capital gains pada sektor pasar modal. Atas laba dari transaksi saham dan surat utang, Korea Selatan hanya mengenakan pajak atas capital gains di atas KRW50 juta.

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Dengan adanya perbedaan threshold pengenaan pajak tersebut, Parlemen Korea Selatan membuka ruang untuk meningkatkan threshold pengenaan pajak atas aset kripto.

Partai petahana sebelumnya juga mengusulkan untuk meningkatkan threshold pengenaan pajak atas aset kripto dari KRW2,5 juta menjadi KRW50 juta, atau setara dengan threshold yang berlaku atas saham dan surat utang. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja