KOREA SELATAN

Pengenaan Pajak Cryptocurrency, Menkeu: Tidak Dapat Dihindarkan

Muhamad Wildan | Jumat, 30 April 2021 | 14:41 WIB
Pengenaan Pajak Cryptocurrency, Menkeu: Tidak Dapat Dihindarkan

Ilustrasi. 

SEOUL, DDTCNews – Kementerian Keuangan Korea Selatan menyatakan perlunya pengenaan pajak atas capital gain yang diterima dari transaksi cryptocurrency mulai tahun depan.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency tidak perlu ditunda dan menunggu penguatan pengawasan yang dilakukan terhadap sektor tersebut.

"Ini tidak dapat dihindarkan. Kita perlu segera memajaki capital gain dari aset-aset virtual," ujar Hong Nam Ki, dikutip pada Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Seperti diketahui, Korea Selatan akan mulai memajaki penghasilan yang bersumber dari cryptocurrency dengan tarif sebesar 20%. Pajak ini hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki laba dari transaksi cryptocurrency sebesar KRW2,5 juta atau Rp32,5 juta.

Pajak atas cryptocurrency ini awalnya akan diberlakukan pada Oktober 2021. Namun, seperti dilansir coindesk.com, pemerintah menunda waktu pemberlakuannya menjadi Januari 2022.

Pemerintah Korea Selatan juga terus memperketat pengawasannya terhadap perkembangan cryptocurrency dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Baru-baru ini, otoritas pajak Seoul menyita cryptocurrency milik wajib pajak yang ditengarai menggunakan aset digital tersebut untuk menyembunyikan hartanya dan mengelak dari kewajiban pajaknya.

Aset kripto milik 676 wajib pajak berhasil disita otoritas pajak mengingat mereka tercatat memiliki utang pajak senilai KRW28,4 miliar yang belum dibayarkan kepada pemerintah.

National Tax Service (NTS) juga sempat mencatat ada kurang lebih sebanyak 2.400 wajib pajak yang melakukan pengelakan pajak via aset kripto. Harta yang disembunyikan wajib pajak tercatat mencapai KRW36,6 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Selasa, 03 Desember 2024 | 19:00 WIB ASET KRIPTO

Bappebti Ungkap 75 Persen Pelanggan Aset Kripto Berusia 18-35 Tahun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan