KOREA SELATAN

Pengenaan Pajak Cryptocurrency, Menkeu: Tidak Dapat Dihindarkan

Muhamad Wildan | Jumat, 30 April 2021 | 14:41 WIB
Pengenaan Pajak Cryptocurrency, Menkeu: Tidak Dapat Dihindarkan

Ilustrasi. 

SEOUL, DDTCNews – Kementerian Keuangan Korea Selatan menyatakan perlunya pengenaan pajak atas capital gain yang diterima dari transaksi cryptocurrency mulai tahun depan.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency tidak perlu ditunda dan menunggu penguatan pengawasan yang dilakukan terhadap sektor tersebut.

"Ini tidak dapat dihindarkan. Kita perlu segera memajaki capital gain dari aset-aset virtual," ujar Hong Nam Ki, dikutip pada Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Seperti diketahui, Korea Selatan akan mulai memajaki penghasilan yang bersumber dari cryptocurrency dengan tarif sebesar 20%. Pajak ini hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki laba dari transaksi cryptocurrency sebesar KRW2,5 juta atau Rp32,5 juta.

Pajak atas cryptocurrency ini awalnya akan diberlakukan pada Oktober 2021. Namun, seperti dilansir coindesk.com, pemerintah menunda waktu pemberlakuannya menjadi Januari 2022.

Pemerintah Korea Selatan juga terus memperketat pengawasannya terhadap perkembangan cryptocurrency dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Baru-baru ini, otoritas pajak Seoul menyita cryptocurrency milik wajib pajak yang ditengarai menggunakan aset digital tersebut untuk menyembunyikan hartanya dan mengelak dari kewajiban pajaknya.

Aset kripto milik 676 wajib pajak berhasil disita otoritas pajak mengingat mereka tercatat memiliki utang pajak senilai KRW28,4 miliar yang belum dibayarkan kepada pemerintah.

National Tax Service (NTS) juga sempat mencatat ada kurang lebih sebanyak 2.400 wajib pajak yang melakukan pengelakan pajak via aset kripto. Harta yang disembunyikan wajib pajak tercatat mencapai KRW36,6 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses