KOTA JAYAPURA

Pengawasan Tak Optimal, Target Penerimaan Pajak Air Tanah Turun 70%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Februari 2020 | 15:55 WIB
Pengawasan Tak Optimal, Target Penerimaan Pajak Air Tanah Turun 70%

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews—Pemkot Jayapura merasionalisasi target penerimaan pajak air tanah tahun ini menjadi hanya Rp300 juta dari sebelumnya mencapai Rp1 miliar.

“Tahun ini kami harapkan bisa terkumpul Rp300 juta hingga Rp400 juta, kalau bisa lebih Alhamdulillah,” kata Ketty Kailola, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Jayapura, Selasa (18/2/2020).

Ketty menjelaskan keputusan untuk merasionalisasi target penerimaan pajak air tanah itu lantaran realisasi penerimaan pajak air tanah tahun lalu meleset jauh hanya Rp200 juta dari target Rp1 miliar.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab kinerja setoran pajak air tanah tidak mencapai target. Pertama, banyak pelaku usaha perhotelan yang belum memanfaatkan air tanah sebagai sumber pasokan utama.

Kedua, faktor pengawasan yang belum optimal. Tahun lalu Pemkot hanya mengandalkan 30 alat pemantau untuk penggunaan air tanah. Meski begitu, jumlah alat pemantau tersebut akan terus ditambah ke depannya.

"Pada 2019 kami hanya bisa dapat Rp200,2 juta. Tahun ini akan kita tambah dan dapat dipantau lewat aplikasi untuk mengetahui sejauh mana daya dukung air di kota ini," paparnya.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Pemkot Jayapura juga akan mempertegas skema pungutan retribusi dan pajak perihal penggunaan air tanah. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari harga dasar air yang sebesar Rp1.200 per meter kubik.

Beberapa sektor usaha menjadi perhatian pemerintah untuk dilakukan pengawasan. Sektor usaha hotel, rumah sakit, restoran, supermarket dan pencucian mobil menjadi sasaran untuk diawasi penggunaan air tanahnya.

"Pajak sudah ditetapkan hanya 20% dan retribusi air tanah akan sesuai dengan okupansi, kedalaman sumber air tanah dan seberapa banyak mobil yang dicuci," jelasnya sebagaimana dilansir dari Jubi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini