KOTA JAYAPURA

Pengawasan Tak Optimal, Target Penerimaan Pajak Air Tanah Turun 70%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Februari 2020 | 15:55 WIB
Pengawasan Tak Optimal, Target Penerimaan Pajak Air Tanah Turun 70%

Ilustrasi.

JAYAPURA, DDTCNews—Pemkot Jayapura merasionalisasi target penerimaan pajak air tanah tahun ini menjadi hanya Rp300 juta dari sebelumnya mencapai Rp1 miliar.

“Tahun ini kami harapkan bisa terkumpul Rp300 juta hingga Rp400 juta, kalau bisa lebih Alhamdulillah,” kata Ketty Kailola, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Jayapura, Selasa (18/2/2020).

Ketty menjelaskan keputusan untuk merasionalisasi target penerimaan pajak air tanah itu lantaran realisasi penerimaan pajak air tanah tahun lalu meleset jauh hanya Rp200 juta dari target Rp1 miliar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab kinerja setoran pajak air tanah tidak mencapai target. Pertama, banyak pelaku usaha perhotelan yang belum memanfaatkan air tanah sebagai sumber pasokan utama.

Kedua, faktor pengawasan yang belum optimal. Tahun lalu Pemkot hanya mengandalkan 30 alat pemantau untuk penggunaan air tanah. Meski begitu, jumlah alat pemantau tersebut akan terus ditambah ke depannya.

"Pada 2019 kami hanya bisa dapat Rp200,2 juta. Tahun ini akan kita tambah dan dapat dipantau lewat aplikasi untuk mengetahui sejauh mana daya dukung air di kota ini," paparnya.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pemkot Jayapura juga akan mempertegas skema pungutan retribusi dan pajak perihal penggunaan air tanah. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari harga dasar air yang sebesar Rp1.200 per meter kubik.

Beberapa sektor usaha menjadi perhatian pemerintah untuk dilakukan pengawasan. Sektor usaha hotel, rumah sakit, restoran, supermarket dan pencucian mobil menjadi sasaran untuk diawasi penggunaan air tanahnya.

"Pajak sudah ditetapkan hanya 20% dan retribusi air tanah akan sesuai dengan okupansi, kedalaman sumber air tanah dan seberapa banyak mobil yang dicuci," jelasnya sebagaimana dilansir dari Jubi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?