Ilustrasi.
JAYAPURA, DDTCNews—Pemkot Jayapura merasionalisasi target penerimaan pajak air tanah tahun ini menjadi hanya Rp300 juta dari sebelumnya mencapai Rp1 miliar.
“Tahun ini kami harapkan bisa terkumpul Rp300 juta hingga Rp400 juta, kalau bisa lebih Alhamdulillah,” kata Ketty Kailola, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Jayapura, Selasa (18/2/2020).
Ketty menjelaskan keputusan untuk merasionalisasi target penerimaan pajak air tanah itu lantaran realisasi penerimaan pajak air tanah tahun lalu meleset jauh hanya Rp200 juta dari target Rp1 miliar.
Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab kinerja setoran pajak air tanah tidak mencapai target. Pertama, banyak pelaku usaha perhotelan yang belum memanfaatkan air tanah sebagai sumber pasokan utama.
Kedua, faktor pengawasan yang belum optimal. Tahun lalu Pemkot hanya mengandalkan 30 alat pemantau untuk penggunaan air tanah. Meski begitu, jumlah alat pemantau tersebut akan terus ditambah ke depannya.
"Pada 2019 kami hanya bisa dapat Rp200,2 juta. Tahun ini akan kita tambah dan dapat dipantau lewat aplikasi untuk mengetahui sejauh mana daya dukung air di kota ini," paparnya.
Pemkot Jayapura juga akan mempertegas skema pungutan retribusi dan pajak perihal penggunaan air tanah. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari harga dasar air yang sebesar Rp1.200 per meter kubik.
Beberapa sektor usaha menjadi perhatian pemerintah untuk dilakukan pengawasan. Sektor usaha hotel, rumah sakit, restoran, supermarket dan pencucian mobil menjadi sasaran untuk diawasi penggunaan air tanahnya.
"Pajak sudah ditetapkan hanya 20% dan retribusi air tanah akan sesuai dengan okupansi, kedalaman sumber air tanah dan seberapa banyak mobil yang dicuci," jelasnya sebagaimana dilansir dari Jubi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.