PERMENDANG 36/2023

Pengawasan Impor untuk 8 Komoditas Ini Diperketat, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Kamis, 14 Desember 2023 | 18:00 WIB
Pengawasan Impor untuk 8 Komoditas Ini Diperketat, Ini Perinciannya

Ilustrasi. Proses bongkar muat peti kemas berlangsung di kawasan bongkar muat ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (16/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memperketat arus impor barang konsumsi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 yang mengatur terkait dengan pengetatan pengawasan impor terhadap 8 komoditas.

Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo mengatakan pengetatan pengawasan impor tersebut dilakukan dengan menggeser mekanisme pengawasan dari awalnya post-border menjadi border.

"Ini kaitannya lebih banyak ke barang konsumsi dan produk jadi," katanya dalam sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Arif menuturkan pemerintah bakal menggeser prosedur pemeriksaan atas 8 komoditas impor dari post-border menjadi border. Dengan ketentuan ini, pengawasan impor tersebut bakal dilaksanakan di dalam kawasan pabean.

Delapan komoditas yang diperketat impornya tersebut meliputi alas kaki (43 pos tarif//kode HS), elektronik (139 pos tarif), sepeda roda 2 dan roda 3 (4 pos tarif), kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (3 pos tarif).

Lalu, obat tradisional dan suplemen kesehatan (37 pos tarif), barang tekstil sudah jadi lainnya (89 pos tarif), pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi (383 pos tarif) telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (3 pos tarif), serta tas (23 pos tarif).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Contoh Ketentuan Lartas Impor Barang Elektronik

Dalam peraturan sebelumnya, ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) untuk importir komoditas elektronik mensyaratkan untuk memiliki Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor, serta pengawasannya di border.

Sementara itu, ketentuan lartas untuk impor produk tertentu elektronik mensyaratkan Laporan Surveyor dan pengawasannya di post-border.

Dalam Permendag 36/2023, ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) untuk importir komoditas elektronik tetap sama. Namun, ketentuan lartas untuk impor produk tertentu elektronik diubah menjadi mensyaratkan Laporan Surveyor dan pengawasannya border.

Arif menyebut Permendag 36/2023 akan berlaku 90 hari sejak diundangkan atau mulai 10 Maret 2024. "Bapak-Ibu importir agar memastikan terlebih dahulu memenuhi ketentuan lartas sebelum melakukan pengiriman barang yang terkena lartas baru atau perubahan lartas," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja