PERMENDANG 36/2023

Pengawasan Impor untuk 8 Komoditas Ini Diperketat, Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Kamis, 14 Desember 2023 | 18:00 WIB
Pengawasan Impor untuk 8 Komoditas Ini Diperketat, Ini Perinciannya

Ilustrasi. Proses bongkar muat peti kemas berlangsung di kawasan bongkar muat ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (16/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

JAKARTA, DDTCNews – Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memperketat arus impor barang konsumsi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 yang mengatur terkait dengan pengetatan pengawasan impor terhadap 8 komoditas.

Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo mengatakan pengetatan pengawasan impor tersebut dilakukan dengan menggeser mekanisme pengawasan dari awalnya post-border menjadi border.

"Ini kaitannya lebih banyak ke barang konsumsi dan produk jadi," katanya dalam sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Arif menuturkan pemerintah bakal menggeser prosedur pemeriksaan atas 8 komoditas impor dari post-border menjadi border. Dengan ketentuan ini, pengawasan impor tersebut bakal dilaksanakan di dalam kawasan pabean.

Delapan komoditas yang diperketat impornya tersebut meliputi alas kaki (43 pos tarif//kode HS), elektronik (139 pos tarif), sepeda roda 2 dan roda 3 (4 pos tarif), kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (3 pos tarif).

Lalu, obat tradisional dan suplemen kesehatan (37 pos tarif), barang tekstil sudah jadi lainnya (89 pos tarif), pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi (383 pos tarif) telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet (3 pos tarif), serta tas (23 pos tarif).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Contoh Ketentuan Lartas Impor Barang Elektronik

Dalam peraturan sebelumnya, ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) untuk importir komoditas elektronik mensyaratkan untuk memiliki Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor, serta pengawasannya di border.

Sementara itu, ketentuan lartas untuk impor produk tertentu elektronik mensyaratkan Laporan Surveyor dan pengawasannya di post-border.

Dalam Permendag 36/2023, ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) untuk importir komoditas elektronik tetap sama. Namun, ketentuan lartas untuk impor produk tertentu elektronik diubah menjadi mensyaratkan Laporan Surveyor dan pengawasannya border.

Arif menyebut Permendag 36/2023 akan berlaku 90 hari sejak diundangkan atau mulai 10 Maret 2024. "Bapak-Ibu importir agar memastikan terlebih dahulu memenuhi ketentuan lartas sebelum melakukan pengiriman barang yang terkena lartas baru atau perubahan lartas," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses