Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Jakarta Palmerah Krisnawan (kiri) dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Langgeng dalam Tax Live bertajuk Standar Pelayanan DJP, Kamis (6/10/2022).
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan layanan pengajuan permohonan pemindahbukuan secara online.
Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Jakarta Palmerah Krisnawan mengatakan rencana tersebut sudah disosialisasikan ke pihak internal DJP. Nantinya, pengajuan permohonan pemindahbukuan (Pbk) bisa dilakukan secara online melalui e-Pbk.
“Untuk internal, sudah ada sosialisasi akan diluncurkan e-Pbk. Jadi, permohonan pemindahbukuan atau Pbk bisa Kawan Pajak ajukan nantinya lewat DJP Online, tapi [sekarang] masih belum,” ujarnya dalam Tax Live bertajuk Standar Pelayanan DJP, Kamis (6/10/2022).
Untuk saat ini, lanjut Krisnawan, permohonan Pbk disampaikan secara manual. Pertama, secara langsung ke loket tempat pelayanan terpadu (TPT) di KPP. Kedua, melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat.
Merujuk pada Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014, Pbk adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Proses pemindahbukuan ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.
Krisnawan mengatakan pembayaran yang salah bisa disebabkan beberapa hal, seperti keliru mengisi NPWP, masa, bahkan nilai pajak. Mengacu Pasal 16 ayat (2) PMK 242/2014, terdapat 8 sebab yang membuat diperlukannya proses pemindahbukuan. Simak ‘Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?’.
Krisnawan mengatakan syarat untuk mengajukan Pbk cukup sederhana, yakni mengisi formulir sesuai dengan format yang tercantum dalam PMK 242/2014. Selain itu, wajib pajak perlu melampirkan bukti pembayaran dan lampiran yang tergantung pada kesalahan.
“Misalnya, kesalahan NPWP itu harus dilampiri juga dengan fotokopi dari pihak yang NPWP-nya tercantum, berikut bukti pembayaran,” imbuhnya.
Terkait dengan jangka waktu penyelesaian, Krisna mengatakan ada percepatan. Sesuai dengan PMK 242/2014, jangka waktu diatur paling lama 30 hari sejak permohonan diterima lengkap. Melalui KEP-160/PJ/2022, jangka waktu dipersingkat paling lama 21 hari sejak permohonan diterima lengkap.
“Itu [jangka waktu pemindahbukuan] paling lama. Jadi, bisa lebih cepat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Langgeng meminta wajib pajak untuk menunggu terkait dengan inovasi pengajuan permohonan Pbk secara online.
“Semoga dalam waktu dekat nanti e-Pbk sudah bisa diluncurkan,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan Pbk menjadi salah satu layanan unggulan Kementerian Keuangan di DJP. Salah satu inovasinya terkait dengan percepatan penyelesaian permohonan. Layanan tersebut akan terus diperbaiki agar bisa lebih cepat dan akurat. (Fauzara/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.