PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (6)

Pengajuan Banding atas Sengketa PBB

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Februari 2021 | 16:19 WIB
Pengajuan Banding atas Sengketa PBB

APABILA belum merasa puas terhadap keputusan keberatan, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas sengketa pajaknya, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Selain wajib pajak, permohonan banding juga dapat diajukan oleh ahli, waris, atau kuasa hukum dari wajib pajak yang bersangkutan serta seorang pengurus (untuk wajib pajak badan).

Permohonan banding dapat diajukan wajib pajak kepada badan peradilan pajak atau pengadilan pajak. Hal berlaku bagi setiap permohonan banding terhadap keputusan keberatan pajak manapun, termasuk PBB.

Semula, hak pengajuan banding ini berlaku untuk setiap keputusan keberatan PBB, termasuk PBB yang dipungut oleh pemerintah pusat sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sejak ditetapkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB), pemerintah telah mencabut hak wajib pajak untuk mengajukan banding terhadap putusan dirjen pajak karena dicabutnya Pasal 17.

Namun demikian, wajib pajak masih memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan keberatan dalam sengketa PBB yang dipungut oleh pemerintah daerah atau PBB-P2.

Terkait ketentuan pengajuan keberatan dalam sengketa PBB-P2, berdasarkan Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada pengadilan pajak atas keputusan keberatannya yang ditetapkan oleh kepala daerah.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 105 ayat (2) UU PDRD, permohonan tersebut harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas serta harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak keputusan diterima. Permohonan yang dimaksud juga harus dilampiri dengan salinan dari surat keputusan keberatan yang terkait.

Pengajuan permohonan banding ini akan menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan satu bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 105 ayat (3) UU PDRD.

Apabila permohonan banding tersebut dikabulkan sebagian atau seluruhnya maka sesuai ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan (2) UU PDRD, kelebihan pembayaran pajak kemudian akan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Imbalan bunga yang dimaksud dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB).

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Jika permohonan banding yang diajukan ditolak atau hanya dikabulkan sebagian maka wajib pajak yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 ayat (5) UU PDRD.

Adapun jumlah denda sebesar 100% tersebut didasarkan pada jumlah pajak yang tertera dalam putusan banding setelah dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayar (jika ada) sebelum keberatan diajukan.

Namun, perlu dicatat, mengacu pada ketentuan Pasal 106 ayat (4) UU PDRD, pengajuan permohonan banding ini akan meniadakan sanksi administratif untuk putusan keberatan yang menolak atau hanya mengabulkan sebagian.

Adapun sanksi administratif yang dimaksud berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak yang tertera dalam keputusan keberatan yang dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayar sebelumnya.(faiz)*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?