PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (6)

Pengajuan Banding atas Sengketa PBB

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Februari 2021 | 16:19 WIB
Pengajuan Banding atas Sengketa PBB

APABILA belum merasa puas terhadap keputusan keberatan, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas sengketa pajaknya, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Selain wajib pajak, permohonan banding juga dapat diajukan oleh ahli, waris, atau kuasa hukum dari wajib pajak yang bersangkutan serta seorang pengurus (untuk wajib pajak badan).

Permohonan banding dapat diajukan wajib pajak kepada badan peradilan pajak atau pengadilan pajak. Hal berlaku bagi setiap permohonan banding terhadap keputusan keberatan pajak manapun, termasuk PBB.

Semula, hak pengajuan banding ini berlaku untuk setiap keputusan keberatan PBB, termasuk PBB yang dipungut oleh pemerintah pusat sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sejak ditetapkannya Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB), pemerintah telah mencabut hak wajib pajak untuk mengajukan banding terhadap putusan dirjen pajak karena dicabutnya Pasal 17.

Namun demikian, wajib pajak masih memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan keberatan dalam sengketa PBB yang dipungut oleh pemerintah daerah atau PBB-P2.

Terkait ketentuan pengajuan keberatan dalam sengketa PBB-P2, berdasarkan Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada pengadilan pajak atas keputusan keberatannya yang ditetapkan oleh kepala daerah.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 105 ayat (2) UU PDRD, permohonan tersebut harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas serta harus diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak keputusan diterima. Permohonan yang dimaksud juga harus dilampiri dengan salinan dari surat keputusan keberatan yang terkait.

Pengajuan permohonan banding ini akan menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan satu bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 105 ayat (3) UU PDRD.

Apabila permohonan banding tersebut dikabulkan sebagian atau seluruhnya maka sesuai ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan (2) UU PDRD, kelebihan pembayaran pajak kemudian akan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Imbalan bunga yang dimaksud dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jika permohonan banding yang diajukan ditolak atau hanya dikabulkan sebagian maka wajib pajak yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 ayat (5) UU PDRD.

Adapun jumlah denda sebesar 100% tersebut didasarkan pada jumlah pajak yang tertera dalam putusan banding setelah dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayar (jika ada) sebelum keberatan diajukan.

Namun, perlu dicatat, mengacu pada ketentuan Pasal 106 ayat (4) UU PDRD, pengajuan permohonan banding ini akan meniadakan sanksi administratif untuk putusan keberatan yang menolak atau hanya mengabulkan sebagian.

Adapun sanksi administratif yang dimaksud berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak yang tertera dalam keputusan keberatan yang dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayar sebelumnya.(faiz)*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN