PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Imbau Seluruh Pemda Gunakan e-Tax Court, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Senin, 26 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Pengadilan Pajak Imbau Seluruh Pemda Gunakan e-Tax Court, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mulai menggunakan e-tax court dalam rangka mendukung upaya efisiensi administrasi sengketa pajak.

Menurut sekretariat, keberhasilan implementasi e-tax court sangat bergantung pada pemahaman para pihak yang bersengketa atas aplikasi tersebut. Tak hanya Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), pemda juga merupakan pihak terlibat langsung dalam sengketa pajak.

"Harapannya pemda sudah tidak lagi mengajukan banding/gugatan secara manual, tetapi sudah digitalisasi," kata Kepala Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi Sekretariat Pengadilan Pajak Mohamad Satria Effendi, dikutip pada Senin (26/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sekretariat Pengadilan Pajak berkomitmen untuk mendukung pemda dalam mengoptimalkan e-tax court. Sebab, penggunaan e-tax court dapat mempercepat proses pengajuan banding dan gugatan pajak serta mengurangi penggunaan kertas.

Sebagai informasi, e-tax court merupakan sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak untuk mengadministrasikan sengketa pajak dan menyelenggarakan persidangan secara elektronik. Aplikasi ini resmi digunakan sejak 31 Juli 2023 seiring dengan berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.

Kehadiran e-tax court diklaim mempercepat proses sengketa. Dengan e-tax court, sidang juga akan dimulai dalam waktu 4 bulan sejak diterimanya permohonan banding. Tanpa e-tax court, sidang baru biasanya dimulai dalam waktu 6 bulan sejak banding diterima.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tak hanya itu, e-tax court juga mempercepat proses pengucapan dan pengiriman putusan. Sebelum pengucapan, pemohon akan menerima notifikasi dalam waktu 5 hari sebelum putusan diucap.

Pengucapan putusan oleh hakim atau hakim tunggal dianggap telah dilaksanakan ketika salinan putusan dimaksud telah diunggah ke e-tax court. Pengucapan putusan tersebut juga dianggap telah dihadiri oleh para pihak.

"Pengunggahan salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara hukum telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum dan memiliki kekuatan hukum yang sah," bunyi Pasal 17 ayat (5) PER-1/PP/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja