PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Imbau Seluruh Pemda Gunakan e-Tax Court, Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Senin, 26 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Pengadilan Pajak Imbau Seluruh Pemda Gunakan e-Tax Court, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mulai menggunakan e-tax court dalam rangka mendukung upaya efisiensi administrasi sengketa pajak.

Menurut sekretariat, keberhasilan implementasi e-tax court sangat bergantung pada pemahaman para pihak yang bersengketa atas aplikasi tersebut. Tak hanya Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), pemda juga merupakan pihak terlibat langsung dalam sengketa pajak.

"Harapannya pemda sudah tidak lagi mengajukan banding/gugatan secara manual, tetapi sudah digitalisasi," kata Kepala Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi Sekretariat Pengadilan Pajak Mohamad Satria Effendi, dikutip pada Senin (26/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sekretariat Pengadilan Pajak berkomitmen untuk mendukung pemda dalam mengoptimalkan e-tax court. Sebab, penggunaan e-tax court dapat mempercepat proses pengajuan banding dan gugatan pajak serta mengurangi penggunaan kertas.

Sebagai informasi, e-tax court merupakan sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak untuk mengadministrasikan sengketa pajak dan menyelenggarakan persidangan secara elektronik. Aplikasi ini resmi digunakan sejak 31 Juli 2023 seiring dengan berlakunya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.

Kehadiran e-tax court diklaim mempercepat proses sengketa. Dengan e-tax court, sidang juga akan dimulai dalam waktu 4 bulan sejak diterimanya permohonan banding. Tanpa e-tax court, sidang baru biasanya dimulai dalam waktu 6 bulan sejak banding diterima.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Tak hanya itu, e-tax court juga mempercepat proses pengucapan dan pengiriman putusan. Sebelum pengucapan, pemohon akan menerima notifikasi dalam waktu 5 hari sebelum putusan diucap.

Pengucapan putusan oleh hakim atau hakim tunggal dianggap telah dilaksanakan ketika salinan putusan dimaksud telah diunggah ke e-tax court. Pengucapan putusan tersebut juga dianggap telah dihadiri oleh para pihak.

"Pengunggahan salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara hukum telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum dan memiliki kekuatan hukum yang sah," bunyi Pasal 17 ayat (5) PER-1/PP/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?