PERADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Imbau Kuasa Hukum Segera Daftar e-Tax Court

Muhamad Wildan | Kamis, 31 Agustus 2023 | 16:00 WIB
Pengadilan Pajak Imbau Kuasa Hukum Segera Daftar e-Tax Court

Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak mencatat jumlah kuasa hukum aktif yang sudah memiliki akun e-tax court masih tergolong rendah.

Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto menyebutkan hanya 8,8% yang sudah mengajukan permohonan akun e-tax court dari total 2.999 kuasa hukum yang aktif.

"Itu kecil sekali, padahal kami butuh dukungan juga ya dari terlaksananya e-tax court. Ini jumlah akunnya masih terlalu kecil sekali," katanya pada Bincang Profesi dalam perayaan HUT ke-58 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hingga saat ini, lanjut Triyono, tercatat hanya ada 90 berkas permohonan banding yang diajukan melalui e-tax court. Sejak e-tax court diluncurkan, sekitar 92% dari total permohonan banding masih diajukan secara manual.

Untuk itu, Triyono pun meminta para kuasa hukum untuk mendaftarkan diri guna memiliki akun e-tax court.

"Walaupun surat bandingnya yang tanda tangan adalah wajib pajak, Bapak dan Ibu [kuasa hukum] bisa meng-upload itu [lewat e-tax court]," tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Percepat Proses Administrasi Banding

Menurut Triyono, kuasa hukum perlu segera membuka akun dan mulai menggunakan e-tax court dalam rangka mempercepat proses administrasi banding.

Dengan e-tax court, waktu yang dibutuhkan untuk mengirimkan surat uraian banding secara rata-rata hanyalah 4,9 hari terhitung sejak diajukannya surat banding.

Bila diajukan secara manual, sambungnya, waktu yang dibutuhkan untuk mengirimkan surat uraian banding secara rata-rata mencapai 9 hari.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Jadi kalau online itu intinya, saya di sini pun bisa approve dan bisa lihat permohonan langsung di sini. Langsung bisa diklasifikasikan apakah acara cepat atau acara biasa. Kalau dengan hardcopy tentunya numpuk dulu. Lama," ujar Triyono.

Untuk diketahui, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra