PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak: e-Tax Court Bisa Diakses Banyak Pengguna Sekaligus

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Desember 2023 | 12:30 WIB
Pengadilan Pajak: e-Tax Court Bisa Diakses Banyak Pengguna Sekaligus

Kasubbag Perencanaan dan Pengembangan TIK Sekretariat DJP Sasvia Julia.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan stress test telah dilakukan guna memastikan reliabilitas dari sistem e-tax court.

Kasubbag Perencanaan dan Pengembangan TIK Sekretariat DJP Sasvia Julia mengatakan berdasarkan pengujian tersebut, e-tax court dapat digunakan oleh banyak pengguna sekaligus.

"Sampai saat ini hasilnya baik dan masih mampu sistem ini mendapatkan [pengguna] sebanyak itu. Namun, tentu tidak menutup kemungkinan akan terjadi gangguan," ujar Sasvia dalam e-Tax Court Day, dikutip Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Dalam hal terjadi gangguan atau hambatan teknis pada e-tax court, pihak Pengadilan Pajak akan menyampaikan pemberitahuan kepada pengguna. Pemberitahuan disampaikan bila gangguan teknis terjadi selama lebih dari 3 jam.

"Nanti akan diumumkan melalui website [resmi] dan akan disediakan laman khususnya. Tentu laman khususnya sudah kami sediakan, tetapi tidak dibuka selama tidak terjadi gangguan," ujar Sasvia.

Sesuai dengan PER-1/PP/2023, bila gangguan terjadi saat proses pengajuan banding atau gugatan, pengajuan tersebut dilakukan lewat laman khusus. Setelah e-tax court kembali normal, banding atau gugatan harus disampaikan ulang lewat e-tax court.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Bila hambatan terjadi saat persidangan secara elektronik, hakim dapat menyatakan sidang ditunda dan ditutup. Dalam hal gangguan terjadi saat proses pengucapan putusan secara elektronik, putusan akan diunggah pada e-tax court setelah gangguan selesai.

Untuk diketahui, aplikasi e-tax court resmi diluncurkan serta bisa digunakan untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak sejak 31 Juli 2023.

Sebelum mengajukan permohonan banding lewat e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu agar tercatat sebagai pemohon terdaftar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Jumat, 13 Desember 2024 | 16:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Klaim Layanan Garansi Suku Cadang Mobil

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:42 WIB BINUS UNIVERSITY

Profesional DDTC Edukasi Mahasiswa Soal Beracara di Pengadilan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini