PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak: e-Tax Court Bisa Diakses Banyak Pengguna Sekaligus

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Desember 2023 | 12:30 WIB
Pengadilan Pajak: e-Tax Court Bisa Diakses Banyak Pengguna Sekaligus

Kasubbag Perencanaan dan Pengembangan TIK Sekretariat DJP Sasvia Julia.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak mengatakan stress test telah dilakukan guna memastikan reliabilitas dari sistem e-tax court.

Kasubbag Perencanaan dan Pengembangan TIK Sekretariat DJP Sasvia Julia mengatakan berdasarkan pengujian tersebut, e-tax court dapat digunakan oleh banyak pengguna sekaligus.

"Sampai saat ini hasilnya baik dan masih mampu sistem ini mendapatkan [pengguna] sebanyak itu. Namun, tentu tidak menutup kemungkinan akan terjadi gangguan," ujar Sasvia dalam e-Tax Court Day, dikutip Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Dalam hal terjadi gangguan atau hambatan teknis pada e-tax court, pihak Pengadilan Pajak akan menyampaikan pemberitahuan kepada pengguna. Pemberitahuan disampaikan bila gangguan teknis terjadi selama lebih dari 3 jam.

"Nanti akan diumumkan melalui website [resmi] dan akan disediakan laman khususnya. Tentu laman khususnya sudah kami sediakan, tetapi tidak dibuka selama tidak terjadi gangguan," ujar Sasvia.

Sesuai dengan PER-1/PP/2023, bila gangguan terjadi saat proses pengajuan banding atau gugatan, pengajuan tersebut dilakukan lewat laman khusus. Setelah e-tax court kembali normal, banding atau gugatan harus disampaikan ulang lewat e-tax court.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Bila hambatan terjadi saat persidangan secara elektronik, hakim dapat menyatakan sidang ditunda dan ditutup. Dalam hal gangguan terjadi saat proses pengucapan putusan secara elektronik, putusan akan diunggah pada e-tax court setelah gangguan selesai.

Untuk diketahui, aplikasi e-tax court resmi diluncurkan serta bisa digunakan untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak sejak 31 Juli 2023.

Sebelum mengajukan permohonan banding lewat e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu agar tercatat sebagai pemohon terdaftar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja