PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Ajak Kuasa Hukum Daftar dan Bikin Akun e-Tax Court

Muhamad Wildan | Kamis, 30 November 2023 | 16:30 WIB
Pengadilan Pajak Ajak Kuasa Hukum Daftar dan Bikin Akun e-Tax Court

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto.

JAKARTA, DDTCNews - Terdapat 619 kuasa hukum yang telah mendaftar dan memiliki akun e-tax court dalam tahun berjalan ini atau sekitar 17% dari jumlah kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Triyono Martanto mengajak para kuasa hukum lainnya untuk dapat mendaftarkan diri dan segera menggunakan e-tax court ketika akan mengajukan banding ataupun gugatan.

"Ada banyak manfaat dan kemudahan yang bisa diperoleh Bapak dan Ibu sekalian dari e-tax court. Yang paling utama ialah kemudahan akses bagi pencari keadilan. Tak perlu datang ke Pengadilan Pajak, tinggal upload," katanya, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hingga saat ini, terdapat 317 wajib pajak yang sudah memiliki akun e-tax court untuk pengajuan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak.

Jumlah berkas banding atau gugatan yang sudah diajukan secara elektronik oleh para pihak melalui e-tax court sudah mencapai 783 berkas.

Menurut Triyono, jumlah berkas yang diajukan secara elektronik tersebut masih tergolong sedikit dibandingkan dengan total jumlah berkas yang masuk dalam setahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Berkas sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak itu 14.000 hingga 15.000. Tahun ini, alhamdulillah sudah terjadi penurunan berkas sengketa menjadi sekitar 11.000," tuturnya.

Sementara itu, Panitera Pengganti Pengadilan Pajak Aniek Andriani mengatakan sebanyak 769 berkas banding atau gugatan telah diajukan oleh wajib pajak sendiri, sedangkan 14 sisanya diajukan oleh kuasa hukum.

"Jadi, yang mengajukan banding atau gugatan tidak harus wajib pajaknya, bisa kuasa hukumnya. Ada kuasa hukum yang mengajukan atas nama wajib pajak dengan syarat keduanya sudah memiliki akun e-tax court," ujar Aniek.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai informasi, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.

Sebelum mengajukan permohonan banding melalui aplikasi e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu sehingga tercatat sebagai pemohon terdaftar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra