ADMINISTRASI PAJAK

Pengadaan Core Tax System DJP Molor, Ini Penjelasan Wapres Jusuf Kalla

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2019 | 18:11 WIB
Pengadaan Core Tax System DJP Molor, Ini Penjelasan Wapres Jusuf Kalla

Wakil Presiden Jusuf Kalla.

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden Jusuf Kalla membeberkan alasan tertundanya proses pengadaan sistem inti administrasi perpajakan (core tax). Permintaan pertimbangan manjadi pangkal soal molornya proses pengadaan.

Hal tersebut diutarakan dalam ‘Dialog 100 Ekonom Bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla’ hari ini, Kamis (17/10/2019). Menurutnya, kehati-hatian otoritas fiskal dalam pengadaan core tax tidak ingin mengulang kasus pengadaan e-KTP.

“Kita mau perbaiki sistem IT di Ditjen Pajak (DJP). Karena tidak mau kasus e-KTP terulang maka minta semua izin pertimbangan yang untuk itu saja butuh waktu 6 bulan,” katanya di hadapan para ekonom nasional.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ketua PMI periode 2014-2019 itu mengungkapkan deretan pertimbangan yang diminta oleh Kemenkeu antara lain dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, pertimbangan juga diminta dari Kejaksaan Agung.

Menurutnya, hal tersebut mengganggu proses kerja pemerintah. JK meneruskan idealnya persoalan izin dan rekomendasi tidak perlu dilakukan secara berlebihan sepanjang proses pengadaan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi saya lihat kehati-hatian ini sudah keterlaluan sehingga membuat kegiatan tersendat,” ungkapnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui pengadaan core tax sampai saat ini masih pada tahap awal dari empat tahap pengadaan, yaitu pengadaan procurement agent. Sesuai dengan Pengumuman DJP No. PENG-138/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diperkirakan menghabiskan anggaran senilai Rp37,8 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode penunjukan langsung.

Kedua, pengadaan sistem integrator sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system). Sesuai dengan Pengumuman DJP No. PENG-135/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diproyeksi membutuhkan anggaran Rp1,86 triliun. Metode pemilihan penyedia dilakukan dengan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.

Ketiga, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-136/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini bernilai Rp125,7 miliar. Adapun pemilihan penyedia menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul pilihan yang diajukan.

Keempat, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - change management. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-137/PJ/2019, nilai paket pekerjaan diperkirakan mencapai Rp23,4 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul yang diajukan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?