Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp2,25 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga Juni 2021, dirjen pajak telah menunjuk 75 perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital PMSE. Sampai dengan 16 Juni 2021, sebanyak 50 perusahaan telah memungut dan menyetorkan PPN produk digital PMSE senilai Rp2,25 triliun.
“Ini adalah untuk produk digital streaming dan lain-lain,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).
Adapun total penerimaan PPN tersebut berasal dari setoran pada tahun lalu senilai Rp0,73 triliun dan setoran pada 2021 senilai Rp1,52 triliun.
DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Dengan sosialisasi tersebut, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital diharapkan akan terus bertambah.
Adapun untuk penyerahan oleh pedagang dari dalam negeri melalui platform online atau konvensional sudah terutang PPN dengan mekanisme umum
Penunjukkan perusahaan platform digital sebagai pemungut PPN dinilai sudah sejalan dengan rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Otoritas pajak dapat meningkatkan peran dari platform digital terkait dengan pemungutan pajak PPN dalam PMSE.
OECD juga memberi rekomendasi agar otoritas pajak juga dapat menawarkan opsi bagi platform digital untuk secara sukarela mendaftar sebagai pemungut PPN. Ketentuan ini juga sudah diatur dalam PMK 48/2020. Simak ‘DJP Terus Tambah Pemungut PPN Produk Digital, Ini Kata Periset Pajak’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Sebelumnya, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian dan prosedur elektronik. Pemerintah memutuskan untuk melakukan pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Selain itu, pemerintah juga melakukan pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan. Sumber (Online Pajak)