PPN PRODUK DIGITAL

Penerimaan PPN Produk Digital PMSE, Ini Realisasinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Juni 2021 | 21:13 WIB
Penerimaan PPN Produk Digital PMSE, Ini Realisasinya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp2,25 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga Juni 2021, dirjen pajak telah menunjuk 75 perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital PMSE. Sampai dengan 16 Juni 2021, sebanyak 50 perusahaan telah memungut dan menyetorkan PPN produk digital PMSE senilai Rp2,25 triliun.

“Ini adalah untuk produk digital streaming dan lain-lain,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Adapun total penerimaan PPN tersebut berasal dari setoran pada tahun lalu senilai Rp0,73 triliun dan setoran pada 2021 senilai Rp1,52 triliun.

DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Dengan sosialisasi tersebut, jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital diharapkan akan terus bertambah.

Adapun untuk penyerahan oleh pedagang dari dalam negeri melalui platform online atau konvensional sudah terutang PPN dengan mekanisme umum

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Penunjukkan perusahaan platform digital sebagai pemungut PPN dinilai sudah sejalan dengan rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Otoritas pajak dapat meningkatkan peran dari platform digital terkait dengan pemungutan pajak PPN dalam PMSE.

OECD juga memberi rekomendasi agar otoritas pajak juga dapat menawarkan opsi bagi platform digital untuk secara sukarela mendaftar sebagai pemungut PPN. Ketentuan ini juga sudah diatur dalam PMK 48/2020. Simak ‘DJP Terus Tambah Pemungut PPN Produk Digital, Ini Kata Periset Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Juni 2021 | 08:34 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Sebelumnya, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian dan prosedur elektronik. Pemerintah memutuskan untuk melakukan pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Selain itu, pemerintah juga melakukan pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan. Sumber (Online Pajak)

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci