KINERJA FISKAL

Penerimaan PPN Ikut Turun, Sri Mulyani: Ada Tekanan Hebat

Dian Kurniati | Selasa, 16 Juni 2020 | 12:06 WIB
Penerimaan PPN Ikut Turun, Sri Mulyani: Ada Tekanan Hebat

Ilustrasi. Pengunjung melintas di depan salah satu toko saat hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Paris Van Java mall, Bandung, Jawa Barat, Senin (15/6/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga akhir Mei 2020 mengalami kontraksi 8,0% akibat pandemi virus Corona.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference APBN Kita pada Selasa (16/6/2020). Dia mengatakan realisasi penerimaan PPN per akhir Mei 2020 hanya senilai Rp160,0 triliun, atau 30,2% dari target sesuai Perpres Nomor 54/2020 senilai Rp529,1 triliun.

"Ini berarti menurun atau kontraksi 8% dibanding penerimaan PPN [periode yang sama] tahun lalu," kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan kinerja penerimaan PPN per akhir Mei 2020 terkontraksi lebih dalam dibanding periode yang sama tahun lalu yang terkontraksi 4,1%. Saat itu, penerimaan PPN hanya Rp173,8 triliun.

Adapun penerimaan PPN per akhir April 2020 masih mencatat pertumbuhan 1,9% meski ada pandemi virus Corona atau tercatat senilai Rp132,8 triliun. Simak artikel ‘Jadi Andalan Sri Mulyani, Ini Realisasi Penerimaan PPN Per Akhir April’.

Hingga akhir Mei 2020, penerimaan PPN dalam negeri hanya senilai Rp94,51 triliun dengan kontribusi 21,26% terhadap penerimaan pajak. Jika dilihat kinerja tiap bulannya secara bruto, penerimaan PPN dalam negeri pada April masih bisa tumbuh 0,82% dan berbalik minus 25,41% pada Mei 2020.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

"PPN dalam negeri mengalami kontraksi atau ada tekanan hebat di bulan Mei," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, dia sempat mengungkapkan harapannya agar penerimaan dari PPN tetap mencatatkan pertumbuhan positif di tengah pandemi. Menurutnya, penerimaan PPN per Maret dan April masih tercatat positif, meski jenis pajak yang lain terkontraksi. Padahal, pada periode waktu tersebut telah ditemukan kasus virus Corona dan mulai diberlakukan kebijakan social distancing.

Sri Mulyani juga sempat menyampaikan memproyeksikan mengenai penerimaan beberapa jenis pajak akan menurun pada April hingga Mei akibat pandemi. Namun, waktu itu, dia meyakini sejumlah kegiatan konsumsi tetap berjalan baik, terutama pada produk kesehatan dan beberapa bahan makanan. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah