KINERJA FISKAL

Penerimaan PPN Ikut Turun, Sri Mulyani: Ada Tekanan Hebat

Dian Kurniati | Selasa, 16 Juni 2020 | 12:06 WIB
Penerimaan PPN Ikut Turun, Sri Mulyani: Ada Tekanan Hebat

Ilustrasi. Pengunjung melintas di depan salah satu toko saat hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Paris Van Java mall, Bandung, Jawa Barat, Senin (15/6/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga akhir Mei 2020 mengalami kontraksi 8,0% akibat pandemi virus Corona.

Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui video conference APBN Kita pada Selasa (16/6/2020). Dia mengatakan realisasi penerimaan PPN per akhir Mei 2020 hanya senilai Rp160,0 triliun, atau 30,2% dari target sesuai Perpres Nomor 54/2020 senilai Rp529,1 triliun.

"Ini berarti menurun atau kontraksi 8% dibanding penerimaan PPN [periode yang sama] tahun lalu," kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan kinerja penerimaan PPN per akhir Mei 2020 terkontraksi lebih dalam dibanding periode yang sama tahun lalu yang terkontraksi 4,1%. Saat itu, penerimaan PPN hanya Rp173,8 triliun.

Adapun penerimaan PPN per akhir April 2020 masih mencatat pertumbuhan 1,9% meski ada pandemi virus Corona atau tercatat senilai Rp132,8 triliun. Simak artikel ‘Jadi Andalan Sri Mulyani, Ini Realisasi Penerimaan PPN Per Akhir April’.

Hingga akhir Mei 2020, penerimaan PPN dalam negeri hanya senilai Rp94,51 triliun dengan kontribusi 21,26% terhadap penerimaan pajak. Jika dilihat kinerja tiap bulannya secara bruto, penerimaan PPN dalam negeri pada April masih bisa tumbuh 0,82% dan berbalik minus 25,41% pada Mei 2020.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"PPN dalam negeri mengalami kontraksi atau ada tekanan hebat di bulan Mei," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, dia sempat mengungkapkan harapannya agar penerimaan dari PPN tetap mencatatkan pertumbuhan positif di tengah pandemi. Menurutnya, penerimaan PPN per Maret dan April masih tercatat positif, meski jenis pajak yang lain terkontraksi. Padahal, pada periode waktu tersebut telah ditemukan kasus virus Corona dan mulai diberlakukan kebijakan social distancing.

Sri Mulyani juga sempat menyampaikan memproyeksikan mengenai penerimaan beberapa jenis pajak akan menurun pada April hingga Mei akibat pandemi. Namun, waktu itu, dia meyakini sejumlah kegiatan konsumsi tetap berjalan baik, terutama pada produk kesehatan dan beberapa bahan makanan. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN